BLITAR-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Warga Dusun Sadeng RT 003/RW 012, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mendesak penghentian aktivitas galian C berupa sedotan pasir yang dinilai merugikan masyarakat sekitar, terutama pemilik lahan di sekitar lokasi penambangan.
Aktivitas penambangan tersebut disebut warga dikelola oleh seorang pria bernama Jaenal. Warga menilai kegiatan itu berpotensi merusak struktur tanah di sekitar area tambang, sehingga menurunkan kualitas lahan dan berdampak pada nilai jual tanah milik warga.
Salah seorang perwakilan warga, sebut saja Kupra, mengatakan, penambangan sedotan pasir berisiko menimbulkan kerusakan permanen pada lahan yang berdekatan dengan lokasi tambang.
“Jika dibiarkan, tanah yang dekat area tambang bisa rusak dan harga jualnya turun,” ujar kepada awak media.
Warga mengaku telah berupaya meminta mediasi kepada pemerintah desa. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Beberapa kali mendatangi kepala desa (kades) setempat disebut tidak mendapat kepastian, sementara upaya menghubungi melalui telepon seluler juga tidak direspons.
Kondisi itu memunculkan dugaan di kalangan warga adanya keberpihakan oknum perangkat desa terhadap aktivitas tambang yang diduga belum memiliki izin resmi.
Warga menilai pemerintah desa seharusnya mengambil langkah tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami sudah meminta mediasi, tetapi terkesan berlarut-larut. Kami berharap pemerintah desa mengambil tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas yang merugikan warga,” kata perwakilan warga lainnya.
Selain kerugian ekonomi, warga juga menyoroti potensi dampak lingkungan akibat penambangan sedotan pasir.
Mereka khawatir kegiatan tersebut memicu erosi, meningkatkan risiko longsor, serta memperbesar potensi banjir di wilayah sekitar.
Warga meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk memeriksa pengelola tambang dan menghentikan operasional apabila terbukti tidak mengantongi izin.
“Jika tidak segera ditangani, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan kesejahteraan masyarakat terganggu,” ujar warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian C di wilayah tersebut diduga belum memiliki perizinan resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau izin penambangan lain dari instansi berwenang.
Sementara itu, Kades Karangbendo, Khairul Anam, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon belum mendapat respons.(CN/01)








