Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak

Kerry
Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Ardianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak sekaligus anak dari Riza Chalid.

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (27/2/2026), mengakhiri proses persidangan panjang terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Perkara ini sebelumnya disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Ia dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

BACA JUGA  Kejari Pesawaran Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS Pesantren Darul Huffaz

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama” tegas Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sebagaimana dikutip dari streaming Youtube.

Selain pidana badan selama 15 tahun, majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang satu bulan berikutnya.
“Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayarkan,” sebagaimana lanjutan amar.

Tak hanya hukuman penjara dan denda, Kerry juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu nilai uang pengganti terbesar yang pernah dijatuhkan pengadilan dalam perkara korupsi di Indonesia.

BACA JUGA  Pj Sekda Kabupaten Asahan Terima Audiensi YLBH-AKK

Vonis ini menjadi babak penting dalam penanganan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyita perhatian publik selama proses persidangan.

Saat putusan dibacakan, Kerry tampak tenang dari kursi terdakwa. Ia lebih banyak tertunduk sepanjang pembacaan amar. Sementara itu, sang istri yang hadir di ruang sidang beberapa kali terlihat menunjukkan raut kesedihan. Dengan vonis tersebut, proses hukum terhadap Kerry memasuki tahap berikutnya, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (PR/04)