Kejagung Banding Atas Vonis Kasus Minyak Mentah Pertamina

Minyak Mentah
Kejagung Banding Atas Vonis Kasus Minyak Mentah Pertamina (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menempuh upaya hukum banding terhadap putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Kasus tersebut melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dan sejumlah pihak lainnya.

Putusan sebelumnya dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang berlangsung pada 26–27 Februari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan banding dilakukan karena jaksa menilai masih ada sejumlah hal penting dalam tuntutan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam amar putusan.

BACA JUGA  Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Transfer Antarbank

“Upaya hukum banding ini kami ajukan karena masih terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian penuntut umum dan dinilai belum terakomodasi secara utuh dalam amar putusan,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (3/3/2026).

Menurutnya, salah satu poin yang menjadi keberatan adalah perhitungan kerugian perekonomian negara. Penuntut umum menilai dampak ekonomi dari perkara tersebut belum tergambar secara maksimal dalam pertimbangan majelis hakim.

Selain itu, jaksa juga menyoroti tidak dibebankan nya uang pengganti kepada beberapa terdakwa. Padahal, pembebanan uang pengganti dinilai sebagai bagian penting dari langkah pemulihan kerugian negara.

“Keberatan-keberatan tersebut akan kami tuangkan secara lengkap dan terperinci dalam memori banding,” kata Anang

Meski mengambil langkah banding, Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Anang menegaskan bahwa banding merupakan hak yang dijamin undang-undang bagi para pihak dalam perkara pidana untuk mendapatkan pemeriksaan di tingkat yang lebih tinggi.

BACA JUGA  Terus Majukan Pelayanan Publik, Polresta Sidoarjo Terima Kompolnas Award 2025

Perkara ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada perusahaan energi milik negara. Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat pada 27 Februari 2026.(PR/04)