“Saatnya mempertegas kembali Indonesia tetap pada Gerakan Non-Blok murni dan konsekuen dengan politik luar negeri bebas aktif.”
Oleh: Dr. HC. Muhammad Yuntri, S.H., M.H. (Advokat)
Konflik militer yang terjadi antara Israel dan Iran, dengan dukungan Amerika Serikat selama sepekan terakhir, telah memicu eskalasi serius di kawasan Timur Tengah. Serangan ini bukan sekadar konflik regional, tetapi juga menjadi ujian besar bagi komitmen dunia terhadap hukum internasional, kedaulatan negara, dan perdamaian global.
Dalam situasi seperti ini, posisi politik luar negeri Indonesia menjadi sangat penting untuk dikaji secara kritis.
Sebagai negara yang sejak awal menjunjung tinggi prinsip politik luar negeri bebas dan aktif, serta menjadi pelopor Gerakan Non-Blok, Indonesia seharusnya tidak terjebak dalam konfigurasi geopolitik yang berpotensi menyeretnya ke dalam orbit kepentingan kekuatan besar dunia.
Namun, perkembangan mutakhir menunjukkan adanya kecenderungan bahwa arah politik luar negeri Indonesia mulai menjauh dari prinsip historis tersebut.
Penyimpangan dari Doktrin Politik Luar Negeri
Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia harus bebas menentukan sikap dan aktif memperjuangkan perdamaian dunia.
Prinsip ini memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Pertama, Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menegaskan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Artinya, politik luar negeri Indonesia tidak boleh menjadi subordinasi kepentingan geopolitik negara besar.
Kedua, Pasal 11 UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden, dengan persetujuan DPR, membuat perjanjian internasional yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat.
Jika Indonesia terlibat dalam konfigurasi keamanan internasional yang berpotensi menyeret negara ke dalam konflik global tanpa persetujuan politik yang memadai dari DPR, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai penyimpangan prosedur konstitusional.
Ketiga, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa politik luar negeri Indonesia dijalankan berdasarkan kepentingan nasional serta prinsip bebas aktif dan tidak memihak blok kekuatan mana pun.
Dengan demikian, keterlibatan dalam konfigurasi geopolitik tertentu berpotensi bertentangan dengan asas non-alignment.
Persoalan Hukum Internasional
Konflik di Timur Tengah juga memunculkan persoalan serius dalam perspektif hukum internasional.
Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa:
• Pasal 2 ayat (4) melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain.
• Pasal 51 hanya memperbolehkan penggunaan kekuatan dalam konteks pembelaan diri yang sah.
Jika suatu serangan militer dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai agresi internasional.
Dalam konteks ini, Indonesia seharusnya berada pada posisi yang konsisten dalam menegakkan hukum internasional.
Kemunduran Historis Diplomasi Indonesia
Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai arsitek diplomasi perdamaian dunia.
Indonesia adalah pelopor:
- Konferensi Asia-Afrika 1955
- Gerakan Non-Blok
Kedua forum tersebut lahir dari semangat menolak dominasi blok besar dunia pada masa Perang Dingin.
Jika saat ini Indonesia justru bergerak menuju orbit geopolitik kekuatan besar tertentu, maka hal tersebut merupakan kemunduran serius dari tradisi diplomasi yang diwariskan oleh Soekarno.
Mekanisme Koreksi Konstitusional
Jika kebijakan luar negeri pemerintah menyimpang dari prinsip bebas aktif dan kepentingan nasional, maka terdapat beberapa mekanisme koreksi konstitusional.
Pertama, pengawasan DPR melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.
Kedua, uji materiil terhadap kebijakan atau perjanjian internasional yang bertentangan dengan konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Ketiga, kontrol publik sebagai bagian dari demokrasi konstitusional.
Jalan Kembali ke Doktrin Non-Blok
Untuk mengembalikan posisi strategis Indonesia di panggung dunia, pemerintah perlu:
Menegaskan kembali politik luar negeri bebas aktif
Meninjau ulang keterlibatan dalam forum internasional yang merugikan kepentingan nasional
Menghidupkan kembali diplomasi Gerakan Non-Blok
Memperkuat peran Indonesia sebagai mediator konflik internasional
Indonesia tidak boleh menjadi bagian dari politik blok baru yang berpotensi memicu konflik global.
Sebaliknya, Indonesia harus kembali menjadi arsitek perdamaian dunia.
Prabowo di Persimpangan Sejarah
Presiden Prabowo Subianto saat ini berada di persimpangan sejarah: apakah kepemimpinannya akan menjaga tradisi diplomasi bebas aktif Indonesia, atau justru membawa Indonesia masuk ke dalam orbit geopolitik kekuatan besar dunia?
Pilihan tersebut akan menentukan arah sejarah diplomasi Indonesia di masa depan.
Ultimatum Konstitusional
Jika politik luar negeri Indonesia terus bergerak menuju subordinasi geopolitik kekuatan besar, maka bangsa ini sedang menjauh dari cita-cita para pendiri republik.
Indonesia bukan negara satelit.
Indonesia bukan negara klien.
Indonesia adalah negara merdeka yang sejak awal memilih jalan non-blok sebagai strategi kedaulatan.
Karena itu, sudah saatnya bangsa ini menegaskan kembali:
Indonesia harus segera kembali ke Gerakan Non-Blok secara murni dan konsekuen.
Bukan hanya demi menjaga kehormatan sejarah diplomasi Indonesia, tetapi juga untuk tetap setia pada amanat konstitusi:
“ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Satu Solusi:
Fenomena gonjang-ganjingnya pengaruh negara adidaya serta lemahnya wawasan Wakil Presiden sebagai pendamping Presiden Prabowo, maka untuk mengembalikan marwah Indonesia di level internasional yang berwibawa, satu solusinya adalah:
• Presiden harus patuh pada konstitusi sebagai fondasi utama negara
• Tinjau ulang keanggotaan Indonesia di forum-forum internasional yang merugikan Indonesia
• Saatnya mempertegas kembali Indonesia tetap pada Gerakan Non-Blok murni dan konsekuen dengan politik luar negeri “bebas aktif”
Jakarta, 7 Maret 2026
Penulis adalah Advokat, Alumni Hukum Internasional Universitas Padjadjaran (angkatan 1982), Presiden Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), Praktisi hukum di Indonesia sejak 1986, di Jakarta









