Harga Emas Antam Turun Rp 50.000 per Gram, Investor Diminta Cermati Momentum

Avatar photo
Harga Emas Batangan Antam Turun Segini. Pegadaian
Emas Batangan (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Senin (23/3/2026). Berdasarkan pembaruan di laman resmi Logam Mulia pukul 12.39 WIB, harga emas turun Rp50.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.893.000 menjadi Rp2.843.000 per gram.

Penurunan harga juga terjadi pada nilai beli kembali (buyback). Harga buyback emas Antam tercatat berada di level Rp2.560.000 per gram, lebih rendah dibandingkan posisi sebelumnya.

Fluktuasi harga emas seperti ini merupakan hal yang lazim, mengingat logam mulia sangat dipengaruhi oleh pergerakan pasar global, nilai tukar, serta dinamika permintaan investor. Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.

BACA JUGA  Harga Emas Antam Hari Ini Turun

Dalam setiap transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Sementara itu, untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback yang diterima penjual.

Adapun rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan pada perdagangan hari ini adalah sebagai berikut:

0,5 gram: Rp1.471.500
1 gram: Rp2.843.000
2 gram: Rp5.626.000
3 gram: Rp8.414.000
5 gram: Rp13.990.000
10 gram: Rp27.925.000
25 gram: Rp69.687.000
50 gram: Rp139.295.000
100 gram: Rp278.512.000
250 gram: Rp696.015.000
500 gram: Rp1.391.820.000
1.000 gram: Rp2.783.600.000

BACA JUGA  Hari Ini Harga Emas Antam Naik Rp1.186.000 per gram

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen resmi yang wajib disimpan oleh pembeli.

Bagi pelaku investasi, pergerakan harga yang menurun kerap dimanfaatkan sebagai peluang untuk melakukan akumulasi aset. Namun, keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan tren jangka panjang, kondisi ekonomi global, serta tujuan keuangan masing-masing investor.(red)