JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 6-12 April 2026.
Siaran pers Kemnaker yang diterima Minggu (5/4/2026), menyebutkan bahwa program ini dilanjutkan setelah pelaksanaan batch pertama dinilai berjalan dengan baik.
Pembukaan batch kedua juga dilakukan seiring meningkatnya kebutuhan tenaga ahli K3 di dunia kerja, terutama untuk mendukung keselamatan, kepatuhan, dan produktivitas perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah untuk memperluas akses pekerja dalam memperoleh kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurut Yassierli, keberadaan tenaga ahli K3 menjadi penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif, sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.
Program pembinaan ini tidak memungut biaya pelatihan. Namun, peserta tetap diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2023.
Biaya tersebut mencakup sertifikat pembinaan pelatihan, evaluasi, dan penerbitan Surat Keterangan Penunjukan (SKP).
Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta, di antaranya minimal lulusan diploma tiga (D3) serta melampirkan dokumen seperti ijazah, kartu identitas, pasfoto, curriculum vitae, surat pernyataan kesediaan mengikuti pembinaan, dan surat keterangan sehat.
Selain itu, peserta diwajibkan menyiapkan perangkat pendukung, seperti telepon seluler untuk absensi serta komputer atau laptop untuk mengikuti rangkaian pembinaan.
Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026. Kemnaker mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar melalui tautan https://s-link.kemnaker.go.id/AK3UGRATISBATCH. (PR/01)










