JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Armando Herdian dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan terkait pelepasan hak atas tanah warisan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jaktim, Rabu (8/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Dyah Retno Yuliarti menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Menanggapi vonis bebas tersebut, Armando Herdian beserta penasihat hukumnya mengapresiasi putusan tersebut yang dinilai telah objekif menangani perkara tersebut.
Sementara itu, JPU Diffaryza Zaki Rahman menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa vonis bebas merupakan kewenangan penuh hakim dalam menilai fakta persidangan.
“Sebagai JPU kami menghormati putusan tersebut. Selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Diffaryza.
Ia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan.
Informasi terkait perkembangan perkara, lanjutnya, dapat diakses melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaktim.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan atau penggelapan dalam proses pelepasan hak atas tanah warisan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp259 miliar.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. JPU menyebut Armando diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Diffaryza menyatakan, selama persidangan pihaknya telah menghadirkan alat bukti dan fakta-fakta yang dinilai cukup untuk membuktikan dakwaan. Namun, ia kembali menegaskan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
“Kami sudah berupaya maksimal sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang ada. Namun, apabila majelis hakim memutuskan lain, itu merupakan kewenangan majelis,” pungkasnya.(Paulina/01)










