Hukum  

Indonesia Inisiasi Forum LMK ASEAN, Menkum Tekankan Royalti Digital yang Transparan dan Adil

Indonesia Inisiasi Forum LMK ASEAN, Menkum Tekankan Royalti Digital yang Transparan dan Adil
forum ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty yang digelar di Bali, Jumat (10/4/2026). (Foto: Dok. Kemenkum)

BALI, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Indonesia menginisiasi forum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tingkat ASEAN guna mendorong tata kelola royalti digital yang transparan dan adil. Inisiatif ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas dalam forum ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty yang digelar di Bali, Jumat (10/4/2026).

Forum yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) ini menjadi yang pertama mempertemukan LMK atau CMO dari seluruh negara ASEAN. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi kawasan dalam merespons tantangan pengelolaan royalti musik di era digital.

Menkum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perkembangan platform digital telah mengubah lanskap industri musik secara signifikan. Namun, tingginya konsumsi karya musik belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem distribusi royalti yang akurat dan berkeadilan.

BACA JUGA  Ketua MA Minta Hakim Tegas Adili Mafia Tanah

“Tingginya volume konsumsi tidak selalu berbanding lurus dengan distribusi royalti yang akurat,” ujar Supratman.

Ia menekankan bahwa persoalan tata kelola royalti digital bersifat lintas negara sehingga memerlukan kerja sama antarnegara di kawasan ASEAN.

Menurutnya, pendekatan kolektif menjadi kunci untuk menghadirkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

Sebagai langkah konkret, Indonesia mendorong penyusunan dokumen strategis bertajuk Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment.

Dokumen tersebut rencananya akan diusulkan dalam Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa eksploitasi karya musik saat ini berlangsung secara real-time lintas yurisdiksi. Namun, sistem distribusi royalti belum sepenuhnya mampu mengikuti dinamika tersebut.

BACA JUGA  Polda Sumut: Denise Chariesta Kini Status Tersangka, Minta Penundaan Pemeriksaan

Ia menyebut ketimpangan infrastruktur teknologi serta fragmentasi metadata hak cipta sebagai tantangan utama yang dapat menyebabkan kebocoran pendapatan bagi para kreator.

Melalui forum ini, Indonesia mendorong harmonisasi standar metadata karya cipta, penguatan posisi tawar LMK dalam bernegosiasi dengan platform digital global, serta integrasi sistem royalti digital di kawasan ASEAN.

Forum ini turut dihadiri perwakilan LMK dari negara-negara ASEAN serta organisasi internasional International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC).

Kehadiran para pemangku kepentingan global diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas negara dan memperkaya pertukaran praktik terbaik.

Ke depan, Indonesia mendorong agar forum serupa dapat digelar secara rutin setiap tahun dengan mekanisme kepemimpinan bergilir.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat solidaritas kawasan sekaligus memastikan keberlanjutan reformasi tata kelola royalti digital.

BACA JUGA  Kejari Tanjung Perak Catat Rekor Capaian Luar Biasa di 2024

Melalui inisiatif ini, Indonesia menegaskan perannya dalam mendorong sistem royalti digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para kreator di tingkat regional maupun global.(One/01)