JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hakim pada akhirnya tidak dapat dipisahkan dari kenyataan mendasar sebagai manusia yang hidup dalam ketidakpastian. Pesan reflektif ini mengemuka dalam sesi ke-15 yang menjadi penutup Pelatihan Filsafat dan Keadilan yang digelar selama lima hari, 6–10 April 2026.
Dalam sesi tersebut, ratusan peserta diajak untuk sejenak menjauh dari rutinitas penanganan perkara dan melakukan refleksi mendalam terhadap diri sendiri ruang yang kerap terabaikan dalam praktik peradilan.
Filsuf Muslim Indonesia, Fahruddin Faiz, yang menjadi pemateri utama, menekankan pentingnya kesadaran diri sebagai fondasi dalam menjalankan tugas kehakiman. Ia mengajak para hakim untuk terlebih dahulu memahami diri sebelum menyelesaikan persoalan orang lain.
Faiz memulai dengan menyoroti bahwa setiap manusia, termasuk hakim, tidak lepas dari bias. Pola pikir, nilai moral, hingga konsep keadilan yang telah terbentuk sejak lama dapat memengaruhi cara pandang dalam memutus perkara.
“Tanpa kesadaran, seseorang bisa merasa objektif, padahal sedang terjebak dalam bias yang halus,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan tentang potensi bias dari kesan pertama atau first impression di ruang sidang. Menurutnya, penampilan atau latar belakang seseorang bisa memicu penilaian awal yang belum tentu objektif, dan jika tidak disadari, dapat memengaruhi putusan hukum.
Selain itu, Faiz menyoroti aspek emosional yang dimiliki setiap hakim. Rasa marah, empati, maupun simpati adalah hal yang manusiawi, namun harus dikenali dan dikendalikan agar tidak mengaburkan objektivitas dalam mengambil keputusan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menguji proses berpikir dalam setiap putusan, apakah telah mempertimbangkan seluruh aspek secara adil atau justru diambil secara terburu-buru.
Dalam pemaparannya, Faiz juga merujuk pada pemikiran Hans-Georg Gadamer yang menyatakan bahwa manusia tidak pernah sepenuhnya netral. Perspektif seseorang selalu dipengaruhi oleh latar belakang budaya, pengalaman, serta konteks zamannya.
Oleh karena itu, memahami suatu perkara tidak cukup hanya dengan melihat fakta, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks yang melingkupinya.
Di atas semua itu, Faiz menekankan pentingnya dimensi etis dan spiritual dalam menjalankan tugas sebagai hakim. Ia menyebut bahwa niat dan motif menjadi faktor penentu kualitas sebuah putusan apakah sekadar formalitas atau benar-benar menjadi bentuk pengabdian terhadap keadilan.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara manusia, tidak ada kepastian absolut sebagaimana dalam ilmu eksakta. Setiap putusan memiliki potensi kekeliruan.
Kesadaran atas keterbatasan tersebut, menurutnya, justru penting untuk menumbuhkan sikap rendah hati serta keterbukaan terhadap koreksi.
“Hakim yang bijaksana adalah mereka yang tidak mengabsolutkan keputusannya, serta terus belajar dari setiap proses,” tegasnya.
Refleksi ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya lahir dari ketajaman logika, tetapi juga dari kejernihan hati dan kesadaran diri. Di situlah esensi keadilan menemukan maknanya, bahwa pada akhirnya hakim tetaplah manusia.(PR/04)










