Bali  

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Belasan WNA Bermasalah dalam Operasi Wirawaspada 2026

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Belasan WNA Bermasalah dalam Operasi Wirawaspada 2026
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat Operasi Wirawaspada 2026. (Foto: Sudutpandang.id-HO-Kanim Ngurah Rai)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan belasan warga negara asing (WNA) melalui Operasi Wirawaspada 2026. Operasi ini untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing di Bali.

Siaran pers Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (14/4/2026), menyebutkan, dalam operasi yang digelar pada April 2026 itu, belasan WNA diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

Para WNA tersebut diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga penggunaan dokumen fiktif di wilayah Bali.

Pada Rabu (8/4/2026), operasi dilakukan di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan dua WNA yang diduga menggunakan modus izin tinggal fiktif, yakni seorang warga Nigeria berinisial AKC, memegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan dugaan perusahaan fiktif.

Kemudian warga Uganda berinisial SM yang menggunakan dokumen palsu dalam pengajuan izin tinggal sebagai pekerja jarak jauh (remote worker).

BACA JUGA  Langkah Cepat Kapolsek Selbar Bangun Posko PPKM di Pasar Suraberata

Selain itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga menelusuri aktivitas di ruang digital dan menemukan dugaan praktik prostitusi daring yang melibatkan dua WNA asal Rusia berinisial KP dan VB.

Selanjutnya, Kamis (9/4/2026), Imigrasi Ngurah Rai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satpol PP Kabupaten Badung menggelar operasi gabungan di kawasan Jalan Poppies, Kuta. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA.

Dua WNA asal Tanzania berinisial AFL dan ATK diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay). Tiga WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Sementara satu WNA asal Nigeria berinisial CA kedapatan memiliki paspor kedaluwarsa dan diduga menggunakan dokumen tidak sah untuk memperoleh izin tinggal.

BACA JUGA  Dandim Tabanan Hadiri Upacara Hari Juang Kartika Sekaligus Pemberangkatan Gerak Jalan

Seluruh WNA yang diamankan telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Imigrasi akan memberikan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari deportasi hingga penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada 2026 merupakan bentuk komitmen penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara, khususnya di Bali.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang mencoba mengakali hukum di Indonesia, baik melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Bali terbuka bagi mereka yang patuh, namun bagi pelanggar akan ditindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Operasi Wirawaspada dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari penguatan pengawasan orang asing.

BACA JUGA  Overstay 235 Hari, WNA Turki Dideportasi Imigrasi Singaraja 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban nasional.(One/01)