Sidang Tipikor Medan, Ahli Paparkan Status Hukum Aset PTPN

Sidang Tipikor Medan, Ahli Paparkan Status Hukum Aset PTPN
Sidang dugaan korupsi aset PTPN dengan agenda keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026). (Foto: Ist)

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Ahli hukum bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Prof. Nindyo Pramono memaparkan status hukum aset PTPN dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, terutama terkait mekanisme pengelolaan aset dan inbreng kepada anak usaha.

Dalam persidangan yang digelar Senin (13/4/2026), ia menjelaskan kewenangan BUMN dalam melakukan aksi korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Prof. Nindyo dalam keterangannya menyampaikan bahwa PTPN II sebagai badan usaha milik negara memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan korporasi berdasarkan ketentuan internal BUMN, sepanjang memperoleh persetujuan organ perusahaan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan inbreng kepada anak perusahaan tidak memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, melainkan cukup melalui persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai regulasi yang mengatur BUMN.

BACA JUGA  Pengemudi Xpander Tabrak Mobil Porsche Resmi Jadi Tersangka

“Sepanjang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS, tindakan tersebut dapat dinyatakan sah secara hukum,” ujar Prof. Nindyo dalam persidangan.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan aset BUMN dapat dilakukan melalui mekanisme penghapusbukuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010. Mekanisme tersebut memungkinkan aset dikonversi menjadi penyertaan modal dalam bentuk saham.

Ahli Hukum Pertanahan

Dalam sidang yang sama, ahli hukum pertanahan Prof. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi memberikan keterangan terkait mekanisme pelepasan hak atas tanah.

Keduanya menjelaskan bahwa pelepasan hak menjadi tanah negara merupakan prosedur yang diperlukan agar pihak lain dapat mengajukan hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prof. Nurhasan juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) dari Kementerian ATR/BPN memiliki kekuatan hukum yang tetap sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme yang sah, baik oleh pejabat berwenang, atasan pejabat, maupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA  Kuasa Hukum Sampaikan Pembelaan, JPU Tetap Minta Hakim Hukum Bos PT. Buana Prima Kharisma Jaya

Terkait ketentuan kewajiban penyerahan sebagian lahan, ahli dalam persidangan menyampaikan bahwa pelaksanaannya harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.

Bagian dari Pembuktian

Kuasa hukum terdakwa, Irwan Perangin Angin, menyatakan bahwa keterangan para ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/4/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa empat terdakwa, yakni Direktur PTPN II Irwan Perangin Angin periode 2020-2023, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024 Askani, serta Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Dorong PTPN Tingkatkan Produktivitas Gambir Rakyat

Jaksa menyebut perkara ini terkait perubahan status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP yang dinilai belum disertai kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.(tim)