MK Ubah Makna Syarat Pimpinan KPK, Tak Wajib Lepas Jabatan Permanen

Avatar photo
MK KPK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kewajiban melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya.

Dalam putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Rabu, (29/4/2026), Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai secara berbeda.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

MK menilai kata “melepas” dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”.

Hal serupa juga berlaku terhadap frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”.

BACA JUGA  MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Dengan putusan ini, pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan melepaskan jabatan atau profesi sebelumnya secara permanen, melainkan cukup bersifat nonaktif selama menjabat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan jabatan publik yang diperoleh melalui pemilihan umum.

Menurut dia, jabatan seperti presiden, kepala daerah, atau anggota legislatif memiliki legitimasi langsung dari rakyat sehingga mensyaratkan pemutusan hubungan secara permanen dari jabatan atau profesi sebelumnya.

Sementara itu, jabatan pimpinan KPK diperoleh melalui mekanisme seleksi berbasis kompetensi dan profesionalitas, sehingga tidak mengharuskan pemutusan hubungan secara permanen dengan profesi asal.

“Jabatan pimpinan KPK lebih tepat dipahami sebagai penugasan publik yang bersifat sementara,” kata Guntur.

BACA JUGA  Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan dalam Sengketa Pers

Ia menambahkan, dengan karakter tersebut, pejabat yang menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah masih dimungkinkan kembali ke jabatan atau profesi asalnya setelah masa jabatan berakhir, sepanjang belum memasuki masa pensiun.

Kendati demikian, MK menegaskan bahwa selama menjabat, pimpinan KPK tetap harus fokus menjalankan tugas pemberantasan korupsi dan tidak menjalankan profesi lain.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa ketentuan dalam undang-undang sebelumnya bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan potensi rangkap jabatan.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia serta menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.(red)