Alexius Tantrajaya: Tindakan Tegas Polisi terhadap Begal Tidak Langgar HAM

Alexius Tantrajaya: Tindakan Tegas Polisi terhadap Begal Tidak Langgar HAM
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Dok. Pribadi)

“Penegakan hukum secara tegas tanpa toleransi bagi pelaku kejahatan memungkinkan berkurangnya minat pelaku untuk melakukan kejahatan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai tindakan tegas terukur yang dilakukan polisi terhadap pelaku begal atau kejahatan bersenjata tidak dapat serta-merta dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), selama dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pandangan tersebut disampaikan Alexius Tantrajaya menanggapi instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika yang meminta jajarannya menindak tegas pelaku begal menyusul tewasnya anggota Polda Lampung, Bripka Anumerta Arya Supena, saat menjalankan tugas.

Menurut Alexius, pernyataan Kapolda Lampung tersebut harus dipahami sebagai langkah pencegahan dan penegakan hukum agar pelaku kejahatan menyerahkan diri serta memberikan efek deterrent bagi calon pelaku tindak kriminal.

“Pernyataan tembak di tempat bagi begal atau pelaku kejahatan secara terbuka adalah salah satu cara yang bisa dilakukan Polri guna pencegahan dilakukannya kejahatan di wilayahnya,” ujar Alexius dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

BACA JUGA  Plt Bupati Sidoarjo Subandi Turun Langsung Atasi Banjir

Ia mengatakan, penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama apabila membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.

Menurutnya, setiap anggota kepolisian yang diberikan kewenangan menggunakan senjata api telah dibekali pelatihan khusus dan wajib menjalankan tindakan secara proporsional, tegas dan terukur.

“Penggunaan senjata api adalah pilihan terakhir dan hanya diperbolehkan dalam kondisi yang membahayakan nyawa petugas polisi atau masyarakat,” kata advokat senior itu.

Alexius juga menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian tetap berada dalam pengawasan internal institusi. Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, anggota yang terlibat dapat diproses secara pidana maupun etik.

Ia menyebut penanganan dugaan pelanggaran dilakukan melalui mekanisme hukum pidana oleh penyidik reserse kriminal serta pemeriksaan etik dan disiplin oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

BACA JUGA  Polisi Pastikan Akan Menggunakan Pasal Terberat Untuk Menjerat Mario Dandy

Persepsi Keliru 

Selain itu, Alexius menilai pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengingatkan aparat agar tidak menembak langsung pelaku kejahatan perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Menurutnya, dalam sejumlah kasus, pelaku kejahatan kerap melakukan perlawanan menggunakan senjata api maupun senjata tajam saat hendak ditangkap sehingga membahayakan keselamatan petugas dan warga sekitar.

“Untuk itu tindakan tegas terukur sesuai prosedur, setelah diberi peringatan dan diabaikan, baru dilakukan pelumpuhan kepada pelaku kejahatan,” ujar Alexius.

Ia menambahkan, tindakan tegas dalam situasi tertentu merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dan aparat penegak hukum, terutama dalam menghadapi pelaku kriminal bersenjata.

Alexius juga menyinggung aturan penggunaan senjata api dinas di lingkungan kepolisian yang diterapkan secara selektif sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Senjata Api.

BACA JUGA  Polres Ponorogo Bakal Kerahkan 1.200 Personel Amankan Pilkades Serentak 

Menurutnya, tidak semua anggota kepolisian dibekali senjata api karena penggunaannya dibatasi berdasarkan pangkat, fungsi penugasan, serta hasil tes dan evaluasi.

“Penegakan hukum secara tegas tanpa toleransi bagi pelaku kejahatan memungkinkan berkurangnya minat pelaku untuk melakukan kejahatan,” pungkasnya.(um/01)