Pledoi Eks Direksi PTPN II: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

Pledoi Eks Direksi PTPN II: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan
Sidang pembacaan pledoi eks Direksi PTPN II di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Eks jajaran Direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan eks PTPN II di Pengadilan Tipikor Medan, pekan lalu.

Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum eks Direksi PTPN II menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Empat terdakwa yang terdiri dari eks Direksi PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dalam pembelaannya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Menurut kuasa hukum, kebijakan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan bagian dari keputusan korporasi yang diambil melalui mekanisme perusahaan.

BACA JUGA  Inara Rusli Jalani Pemeriksaan di PMJ Terkait Laporan Dugaan Perzinaan

Tim penasihat hukum menyatakan langkah yang dilakukan para terdakwa berkaitan dengan pengelolaan dan optimalisasi aset perusahaan. Proses tersebut, kata mereka, telah melalui pembahasan di tingkat direksi maupun anak perusahaan.

“Keputusan yang diambil merupakan kebijakan perusahaan dan bukan tindakan pribadi para terdakwa,” ujar tim penasihat hukum dalam persidangan.

Kuasa hukum juga menilai jaksa belum dapat membuktikan adanya unsur niat jahat atau keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

Mereka berpandangan perkara tersebut lebih berkaitan dengan tata kelola korporasi dibandingkan tindak pidana korupsi.

Dalam sidang itu, mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, turut menyampaikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim.

Ia menyatakan seluruh keputusan yang diambil selama menjabat dilakukan untuk kepentingan perusahaan.

BACA JUGA  Ketua Pansus BLBI Minta Pengadilan tak Cari-cari Kesalahan Satgas Soal Sita Aset

“Saya tidak pernah berniat merugikan perusahaan maupun negara. Semua keputusan yang saya jalankan merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab saya di perusahaan,” kata Irwan.

Sementara itu, mantan Direktur PT NDP, Iman, menyebut dirinya menjalankan kebijakan perusahaan sebagai bagian dari tugas profesional.

Ia juga membantah adanya aliran dana yang menguntungkan pribadi para terdakwa.

Sebagai informasi, setelah agenda pembacaan pledoi, majelis hakim menjadwalkan akan membacakan putusan dalam sidang berikutnya.

Dalam perkara ini, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan pada Rabu (13/5/2026).

BACA JUGA  Bareskrim Periksa Zul Zivilia Terkait Kasus Narkoba Kelas Kakap

Keempat terdakwa yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020-2023, Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti.(red)