Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Avatar photo
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Putusan terhadap Immanuel Ebenezer dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, pria yang akrab disapa Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

BACA JUGA  Tiga Bulan Menghilang, Warga Tamanan Kota Kediri Ditemukan Sudah Jadi Kerangka

Majelis hakim turut menghukum Immanuel Ebenezer membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro.

Hakim menyebutkan bahwa pemberian tersebut dinilai berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 oleh sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Selain itu, hakim menyatakan Noel juga menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta dari pihak swasta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA  3 Mobil Wamenaker Noel Hilang Misterius Usai OTT KPK

Atas perbuatannya, dia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar. Setelah dikurangi pengembalian dana sebesar Rp 3 miliar yang telah dilakukan terdakwa, tersisa kewajiban pembayaran sebesar Rp 1,435 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Immanuel menerima bagian dari aliran dana yang berasal dari praktik pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Dana tersebut disebut berasal dari pungutan tidak sah yang dikumpulkan dalam proses pelayanan sertifikasi.

BACA JUGA  Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Impor Besi atau Baja

Menurut jaksa, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker telah berulang kali menyerahkan uang yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 6,58 miliar kepada beberapa pihak, termasuk Noel.(red)