OJK Blokir 33.836 Rekening Terindikasi Judol, Angkanya Terus Bertambah

Avatar photo
OJK Blokir 33.836 Rekening Terindikasi Judol, Angkanya Terus Bertambah
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUT PANDANG ID – Upaya pemberantasan judi online (judol) terus dilakukan oleh otoritas keuangan. Hingga Mei 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judol telah diblokir setelah melalui proses pengawasan dan verifikasi bersama perbankan.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan posisi sebelumnya yang tercatat sebanyak 33.250 rekening. OJK menilai langkah pemblokiran perlu terus dilakukan untuk menekan peredaran dana yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran dilakukan setelah OJK meminta perbankan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judol.

“OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait judi online,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (5/6/2026).

BACA JUGA  Liverpool Pelajari Cara West Ham Bertahan Untuk Hadapi Inter

Dian menjelaskan, identifikasi rekening yang diduga terkait judol dilakukan berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Data tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh OJK bersama industri perbankan melalui proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

Melalui mekanisme EDD, perbankan melakukan penelusuran terhadap aktivitas transaksi dan profil rekening untuk memastikan adanya indikasi keterkaitan dengan praktik perjudian daring.

Hasil pengembangan tersebut menjadi dasar bagi perbankan untuk mengambil langkah pemblokiran terhadap rekening yang teridentifikasi.

Berdampak pada Ekonomi dan Keuangan

OJK menegaskan pemberantasan judol tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

Menurut Dian, aktivitas judol memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan karena melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar yang berpotensi mengganggu kesehatan finansial masyarakat.

BACA JUGA  Pastikan Kelancaran Distribusi Air ke Lahan Pertanian, Babinsa bersama Warga Perbaiki Saluran Irigasi

Karena itu, koordinasi antara OJK, perbankan, dan kementerian/lembaga terkait terus diperkuat guna menutup akses transaksi keuangan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Selain pemblokiran rekening, OJK juga meminta industri perbankan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan serta memperkuat penerapan prinsip mengenali nasabah know your customer/KYC) untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku judol sekaligus melindungi masyarakat dari dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik perjudian digital.(red)