Perputaran Uang Judol Masih Fantastis, Komdigi Soroti Peran E-Wallet

Avatar photo
Perputaran Uang Judol Masih Fantastis, Komdigi Soroti Peran E-Wallet
Menkomdigi Meutya Hafid saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa: Gass Pol Tolak Judol-Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judol di Kota Medan, Sumut, Rabu (13/5/2026). Foto: Dok. Komdigi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025 masih mencapai Rp 286 triliun meski nilainya disebut menurun dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah pun mulai menyoroti peran platform dompet digital dan sistem pembayaran dalam rantai transaksi judi daring.

Meutya Hafid mengatakan, pemerintah telah melakukan pemutusan akses terhadap jutaan situs judol sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sehingga perputaran uang dapat ditekan.

“Dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei 2026, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” ujar Meutya dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi uang judol pada 2025 tercatat Rp 286 triliun atau turun sekitar 30 persen dibanding 2024 yang mencapai Rp 400 triliun.

BACA JUGA  Sekolah di Jakarta Sudah 100 Persen Belajar Tatap Muka

Meski demikian, Meutya menilai angka tersebut masih sangat besar sehingga pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs semata.

Kemdigi, lanjutnya, juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 25.214 rekening bank yang diduga terkait aktivitas judol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2025.

Selain rekening bank, pemerintah turut menyoroti penggunaan sejumlah platform pembayaran digital yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai jalur transaksi judi daring.

Meutya menyebut sejumlah layanan dompet digital dan sistem pembayaran seperti DANA, DOKU, GoPay, LinkAja, OVO, ShopeePay, hingga Telkomsel perlu memperkuat pengawasan agar platform mereka tidak disalahgunakan.

“Kami selalu meyakini bahwa untuk melawan judi online ini tidak cukup pemutusan akses. Tapi juga melibatkan berbagai sistem surveillance atau pengawasan baik itu di transfer keuangan, sistem pembayaran, dan sebagainya,” kata Meutya.

BACA JUGA  Kemendagri Gelar Bimtek Pengaduan dan Informasi Publik

Anak Terpapar Judol

Pemerintah juga menyoroti dampak judol terhadap anak-anak. Meutya sebelumnya mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judol, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

Ia menyebut kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda karena praktik judol dirancang membuat pemain terus mengalami kerugian.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” ujar Meutya.

Karena itu, pemerintah menilai pemberantasan judol harus dilakukan secara menyeluruh melalui penindakan hukum, pengawasan transaksi digital, hingga penguatan literasi digital di masyarakat.

Meutya berpandangan, edukasi publik menjadi faktor penting agar masyarakat, khususnya keluarga dan anak-anak, tidak mudah terjerumus ke dalam praktik perjudian daring yang terus berkembang melalui platform digital.(red)