KENDARI, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terus mengintensifkan upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN).
Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih memburu sisa kerugian negara sebesar Rp175 miliar yang belum berhasil dipulihkan dalam salah satu perkara korupsi sektor pertambangan terbesar yang ditangani di Sulawesi Tenggara dalam beberapa tahun terakhir.
Di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga memperluas penelusuran aset untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Lokasi yang digeledah antara lain rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, serta Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin.
Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik karena Husmaluddin merupakan putra dari H. Tasman. Penyidik menilai langkah tersebut diperlukan untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dan memperkuat upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi PT AMIN.
Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan merupakan bagian dari strategi penanganan perkara.
“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” ujar Sugeng.
Menurutnya, pemulihan kerugian negara menjadi salah satu prioritas utama dalam penanganan kasus korupsi. Karena itu, penyidik terus bekerja untuk memastikan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat ditemukan dan dikembalikan kepada negara.
Perkara PT AMIN sendiri mencuat setelah penyidik mengungkap dugaan penggunaan dokumen palsu untuk memfasilitasi pengiriman bijih nikel secara ilegal. Modus tersebut diduga digunakan untuk meloloskan aktivitas pengangkutan dan perdagangan ore nikel yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam proses persidangan yang telah berjalan sebelumnya, jaksa berhasil membuktikan adanya pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp233 miliar, sebagian telah berhasil diamankan melalui mekanisme uang pengganti dan penyitaan aset.
Namun demikian, sekitar Rp175 miliar masih belum diketahui keberadaannya. Nilai tersebut kini menjadi fokus utama penelusuran penyidik Kejati Sultra.
Sugeng Riyanta bersama Wakil Kepala Kejati Sultra, Dr. Darmukit, serta jajaran pejabat utama Kejati Sultra bahkan telah memperlihatkan sejumlah uang pengganti yang berhasil disita dalam perkara tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Meski sebagian kerugian negara telah berhasil dipulihkan, Kejati Sultra menegaskan pekerjaan belum selesai. Penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan terus dilakukan secara intensif.
“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas utama jaksa untuk menelusuri siapa saja yang telah menikmati aliran dana tersebut, serta menentukan langkah pemulihan kerugian negara secara utuh,” tegas Sugeng.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa fokus penegakan hukum saat ini tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan aset negara serta pengungkapan seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi.
Dalam pengembangan perkara PT AMIN, penyidik juga mendalami aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Babarina Putra Sulung di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Berbagai aspek terkait legalitas kegiatan usaha dan perizinan perusahaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami.
Penyidik turut menelusuri fakta-fakta terkait izin usaha pertambangan (IUP), termasuk berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan. Informasi mengenai pencabutan izin usaha pertambangan juga menjadi salah satu aspek yang sedang ditelaah untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Perkembangan terbaru terjadi pada Selasa (23/6/2026), ketika tim penyidik melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka yang berlokasi di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel kejaksaan dibantu aparat keamanan terlihat berada di lokasi selama proses berlangsung. Hingga kini, Kejati Sultra belum mengungkap secara rinci barang bukti maupun dokumen yang berhasil diamankan dari kegiatan tersebut.
Sugeng Riyanta membenarkan adanya penggeledahan tersebut, namun menegaskan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk melakukan analisis terhadap seluruh barang bukti yang diperoleh.
Nama Husmaluddin sebelumnya pernah mencuat dalam persidangan kasus korupsi PT AMIN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Desember 2025. Dalam persidangan tersebut, terpidana Direktur PT AMIN, Machrusy, memberikan keterangan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas perdagangan ore nikel yang berasal dari eks wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kabupaten Kolaka Utara.
Machrusy juga menyebut PT Babarina Putra Sulung diduga menggunakan dokumen PT AMIN dalam sejumlah pengiriman ore nikel. Keterangan tersebut kini menjadi salah satu fakta yang sedang diuji dan didalami penyidik untuk memastikan kesesuaiannya dengan alat bukti lain yang telah diperoleh.
Kejati Sultra menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan. Selain memburu pelaku, penyidik berkomitmen mengungkap aliran dana, menelusuri aset hasil kejahatan, serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan nikel yang merupakan salah satu komoditas strategis nasional. Publik kini menantikan hasil penyidikan lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam perkara korupsi PT AMIN. (09/AGF).










