Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Izin WNA Diperiksa KPK di Mapolresta Denpasar 

Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Izin WNA Diperiksa di Mapolresta Denpasar 
Mapolres Denpasar Bali (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026, Kamis (25/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Denpasar, Bali.

“Hari ini, Kamis (25/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022-2026,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Budi menjelaskan, terdapat enam saksi yang dipanggil penyidik. Mereka adalah GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW sebagai staf operasional CV Visa Agung Bali, STD sebagai staf keuangan CV Visa Agung Bali, MNC dan AGN yang berprofesi sebagai wiraswasta, serta AUD yang merupakan staf PT Bali Soft/Agen.

BACA JUGA  Rafael Alun Trisambodo Sebut Puluhan Tas Bermerk Milik Istrinya Palsu

Menurutnya, posisi biro jasa pengurusan visa dan izin tinggal WNA dalam perkara tersebut merupakan pihak yang diduga menjadi korban pemerasan.

“Posisi biro jasa ini sebagai korban. Di mana mereka diduga diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya, agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” ungkap Budi.

Budi menjelaskan, para saksi dimintai keterangan di Mapolresta Denpasar untuk mendalami proses penyidikan perkara tersebut.

Kendati demikian, KPK belum memerinci materi pemeriksaan maupun peran masing-masing saksi dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu juga belum menyampaikan kesimpulan terkait hasil pemeriksaan yang masih berlangsung.(red)