JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih, M. Ilham Pradipta, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (23/6/2026).
Dalam persidangan, terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dituntut empat tahun penjara, sedangkan terdakwa Erasmus Wowo alias Eras dituntut 13 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban. Eka Wahyu disebut memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar jaksa di persidangan.
JPU menilai unsur dugaan pidana yang didakwakan kepada Eka Wahyu telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
Jaksa juga menyebut peran terdakwa tidak secara langsung menyebabkan kematian korban, namun berkontribusi dalam rangkaian dugaan tindak pidana.
Sementara itu, terdakwa Erasmus Wowo alias Eras dituntut 13 tahun penjara. JPU menyatakan Eras terbukti turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Terdakwa Erasmus Wowo alias Eras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan yang merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata jaksa.
Jaksa menyebut tuntutan tersebut didasarkan pada alat bukti yang dihadirkan selama persidangan, termasuk keterangan saksi dan dokumen.
Menanggapi tuntutan tersebut, baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menyatakan akan menggunakan hak mereka untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum para terdakwa menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam tuntutan jaksa. Karena itu, pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan secara lengkap.
“Tuntutan jaksa itu tidak sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan,” ujar salah seorang penasihat hukum terdakwa usai persidangan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya. (09/AGF).










