Menolak Gugatan Immateriil, Pengadilan Negeri Bekasi Menguntungkan PT BKP

Menolak Gugatan Immateriil, Pengadilan Negeri Bekasi Menguntungkan PT BKP
Pengadilan Negeri Bekasi. (Foto: istimewa)

“Dalam hukum bisnis, kerugian pada dasarnya terdiri atas kerugian materiil dan kerugian immateriil. Ganti rugi merupakan bentuk kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi immateriil merupakan hal yang lazim diajukan dalam perkara perdata.”

Oleh Hady Susanto, Pemerhati Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang diketuai Budi R. Pramono pada Kamis (18/6/2026) memutuskan bahwa tergugat, PT Bina Karya Prima (BKP), wajib membayar kerugian materiil kepada penggugat, PT Wahana Sumber Rejeki (WSR), sebesar Rp11,152 miliar. Putusan tersebut didasarkan pada terbuktinya perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terkait tagihan pengiriman batu bara.

Dalam gugatan yang diajukan PT WSR, nilai kewajiban yang diminta sebenarnya mencapai Rp12,6 miliar, yakni nilai pengiriman batu bara sebanyak 207 kali menggunakan dump truck. Selain itu, penggugat juga menuntut bunga keterlambatan pembayaran sebesar 5 persen setiap bulan dari nilai tagihan, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

Hal yang menarik dari putusan tersebut adalah majelis hakim menolak tuntutan ganti rugi immateriil. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ditemukan bukti yang diajukan penggugat mengenai besaran kerugian immateriil yang diderita selama proses persidangan.

Putusan tersebut tentu menguntungkan pihak tergugat. PT BKP hanya diwajibkan membayar kerugian materiil tanpa harus menanggung kerugian immateriil sebagaimana dimohonkan penggugat. Padahal, dana yang belum dibayarkan tersebut merupakan modal usaha yang semestinya dapat diputar kembali untuk memperoleh keuntungan.

BACA JUGA  Gengsi Negara di Tengah Bencana

Persoalannya, kerugian immateriil memang tidak mudah dibuktikan dengan angka yang pasti. Keuntungan yang belum sempat diperoleh akibat tertahannya modal usaha tidak mungkin dapat dihitung secara nyata karena memang belum pernah terwujud. Oleh sebab itu, nilai Rp10 miliar yang diajukan penggugat merupakan estimasi atas potensi keuntungan yang hilang akibat tertundanya pembayaran.

Dalam gugatan disebutkan bahwa pembayaran atas 207 kali pengiriman batu bara belum direalisasikan sejak 21 Mei 2025 hingga 30 Juli 2025, meskipun telah jatuh tempo. Padahal, spesifikasi batu bara yang dikirim telah sesuai dengan kesepakatan para pihak. Dengan demikian, patut diduga terdapat unsur kesengajaan karena tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam batas waktu yang telah diperjanjikan.

Atas dasar itu, tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar sesungguhnya masih dapat dipandang wajar. Tagihan senilai lebih dari Rp11 miliar tertahan selama berbulan-bulan hingga akhirnya harus diselesaikan melalui jalur litigasi. Dalam kondisi seperti itu, majelis hakim seharusnya dapat mempertimbangkan kerugian immateriil secara lebih proporsional, bukan langsung menolaknya hanya karena tidak terdapat pembuktian nominal yang pasti.

Dalam hukum bisnis, kerugian pada dasarnya terdiri atas kerugian materiil dan kerugian immateriil. Ganti rugi merupakan bentuk kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi immateriil merupakan hal yang lazim diajukan dalam perkara perdata.

BACA JUGA  Kejati Kaltara Geledah 5 Kantor Pemerintah Soal Dugaan Korupsi Tambang

Kerugian materiil merupakan kerugian yang nyata dan dapat dihitung secara langsung. Dalam perkara ini, kerugian tersebut berupa tagihan pembayaran pengiriman batu bara yang tidak kunjung dibayarkan oleh tergugat.

Sebaliknya, kerugian immateriil merupakan keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh apabila modal usaha tersebut telah diterima tepat waktu dan diputar kembali dalam kegiatan usaha. Dengan kata lain, penggugat kehilangan kesempatan memperoleh manfaat ekonomi akibat tertahannya modal tersebut.

Menurut hemat penulis, kondisi demikian semestinya menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim. Keterlambatan pembayaran tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menghilangkan peluang usaha yang secara ekonomi memiliki nilai.

Mengapa nilai ganti rugi immateriil sering kali jauh lebih besar daripada kerugian materiil?. Dalam perkara pidana, misalnya pencemaran nama baik, penghinaan, atau penganiayaan yang mengakibatkan cacat permanen, kerugian immateriil memang tidak dapat diukur secara pasti dengan nilai uang. Karena itu, besaran tuntutannya sangat bergantung pada penilaian hakim.

Demikian pula dalam perkara perdata. Modal usaha yang tertahan tidak dapat dihitung secara pasti berapa keuntungan yang semestinya diperoleh karena setiap kegiatan usaha memiliki tingkat keuntungan yang berbeda. Oleh sebab itu, nilai ganti rugi immateriil lazimnya lebih besar daripada kerugian materiil.

BACA JUGA  Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak

Dalam praktik peradilan, penentuan besarnya ganti rugi immateriil memang merupakan kewenangan hakim. Penilaian tersebut bersifat subjektif karena didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta keyakinan hakim dalam menilai tingkat kerugian yang dialami para pihak.

Dan memang tidak dapat dimungkiri, bahwa memenuhi keinginan ganti rugi Immateriil pasti akan mengalami persoalan yang tidak sederhana, mengingat harus ada pembuktian dalilnya. Tidak semudah ketika pembuktian materiil. Sebagaimana penulis katakan di atas, bahwa untuk hal ini ketentuan nominal ganti rugi tergantung dari hakim yang mengadili. Namun bukan berarti tuntutan ganti rugi tersebut ditolak, yang dapat menimbulkan asumsi adanya keberpihakan.

*Penulis adalah pemerhati hukum


Disclaimer: Pendapat, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan dalam tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis berdasarkan interpretasi terhadap fakta dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bahan diskursus.