Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu jaringan internasional Thailand–Indonesia melalui perairan Aceh dan menangkap dua tersangka, sementara dua pengendali lainnya masih diburu aparat. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand–Indonesia melalui jalur perairan Aceh.

Dalam operasi tersebut, aparat menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan dalam proses distribusi barang haram itu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal Mei 2026.

Operasi melibatkan tim gabungan dari Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, serta Bea Cukai Lhokseumawe.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara intensif sejak awal Mei 2026,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Puncak operasi dilakukan pada 23 Juni 2026. Petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial JF dan Z di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh.

JF diduga berperan sebagai tekong atau nahkoda kapal yang menjemput sabu dari kapal asing di tengah laut. Sementara Z diduga bertugas mengendalikan proses pengangkutan narkotika melalui jalur darat setelah barang berhasil dibawa ke pesisir Aceh.

BACA JUGA  Polisi Segel Tempat Hiburan Malam di Jaksel dan Artis N Dibebaskan

Penangkapan dilakukan setelah petugas menghentikan sebuah mobil Honda HR-V yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.

Dalam penggeledahan, tim menemukan sebanyak 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang disimpan di dalam 13 karung.

Selain menyita ratusan kilogram sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Honda HR-V, sebuah kapal jenis oskadon yang diduga digunakan dalam proses penjemputan barang, serta sejumlah telepon seluler yang diduga menjadi sarana komunikasi antaranggota jaringan.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui sabu tersebut dikirim dari luar negeri menggunakan kapal asing dan dipindahkan ke kapal nelayan melalui metode ship to ship di sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia–Thailand.

Setelah proses pemindahan selesai, kapal nelayan membawa narkotika tersebut menuju wilayah pesisir Aceh untuk selanjutnya didistribusikan melalui jalur darat.

Menurut Eko, pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap adanya dua sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan penyelundupan tersebut.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali, yaitu MJ dan MHL,” ujarnya.

Penyidik kemudian menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya kini masih dalam pengejaran aparat.

BACA JUGA  Ajang F1 Powerboat Strategi Kenalkan Wisata Danau Toba di Mata Dunia

Bareskrim Polri juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan internasional yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut.

Selain memburu para buronan, penyidik mendalami aliran dana hasil transaksi narkotika dengan menelusuri sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai sarana pembayaran.

Pemeriksaan terhadap alat komunikasi yang disita juga dilakukan untuk mengidentifikasi jaringan komunikasi para pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan.

Tidak hanya itu, penyidik turut menelusuri penyedia kendaraan yang digunakan dalam proses pengangkutan sabu guna memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Z mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut.

Dengan total 13 karung, Z diperkirakan akan menerima upah sekitar Rp390 juta apabila seluruh barang berhasil diserahkan kepada penerima.

Sementara itu, tersangka JF yang bertugas sebagai tekong kapal dijanjikan imbalan sekitar Rp400 juta atas perannya dalam proses penjemputan narkotika di laut.

Nilai upah tersebut menunjukkan besarnya keuntungan yang ditawarkan jaringan narkotika internasional kepada para pelaku yang bersedia terlibat dalam aksi penyelundupan.

BACA JUGA  Damkar Trenggalek Evakuasi Sarang Tawon Vespa- Semut Jumbo di Permukiman

Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomis dari 325 kilogram sabu yang berhasil disita mencapai sekitar Rp585 miliar.

Dengan keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut, aparat memperkirakan sekitar 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Brigjen Pol. Eko menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri bersama instansi terkait dalam memutus jaringan peredaran narkotika internasional yang menjadikan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur penyelundupan.

Menurutnya, kerja sama lintas lembaga sangat penting mengingat jaringan narkotika internasional terus mengembangkan berbagai modus operandi untuk menghindari pengawasan aparat.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan perangkat komunikasi, serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.(red/09)