Kejagung Kawal Tata Kelola PON 2028

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memastikan akan mendampingi seluruh proses perencanaan, tata kelola, dan aspek hukum penyelenggaraan PON XXII 2028 di NTT, NTB, dan DKI Jakarta. (Foto: AGF/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk mendampingi seluruh proses perencanaan kebijakan, aspek teknis, tata kelola, hingga pendampingan hukum dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan pesta olahraga nasional yang akan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), serta DKI Jakarta sebagai wilayah pendukung berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Komitmen itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. Narendra Jatna usai mengikuti rapat koordinasi persiapan PON XXII/2028 bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Marciano Norman, serta perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Narendra, Kejaksaan Agung tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah agar seluruh proses penyelenggaraan PON berjalan sesuai regulasi sejak tahap awal perencanaan.

“Kami akan mendampingi dan memberikan pendapat hukum melalui tata kelola sehingga ini menjadi satu bagian utuh bahwa semua ingin kesuksesan penyelenggaraan PON XXII/2028,” ujar Narendra.

Ia menjelaskan pendampingan yang diberikan mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan, mulai dari penyusunan kebijakan, proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga penyelesaian administrasi setelah ajang olahraga nasional tersebut berakhir.

BACA JUGA  Megawati Hangestri Resmi Gabung Klub Voli Turki Manisa BBSK

Melalui pendampingan tersebut, Kejaksaan Agung ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat sehingga mampu meminimalkan potensi persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Narendra mengatakan pendekatan preventif menjadi strategi utama dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan PON XXII.

Menurutnya, pendampingan sejak awal jauh lebih efektif dibandingkan melakukan penanganan setelah muncul persoalan hukum dalam pelaksanaan program.

Karena itu, Kejaksaan Agung akan aktif memberikan pendapat hukum, pertimbangan yuridis, serta masukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PON.

Ia menambahkan bahwa PON bukan sekadar ajang kompetisi olahraga nasional, tetapi memiliki nilai strategis sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia dan pembinaan atlet Indonesia menuju level internasional.

“PON memiliki arti penting bagi persatuan bangsa sekaligus menjadi bagian dari pembinaan atlet menuju berbagai kejuaraan internasional, termasuk Olimpiade,” katanya.

Narendra menegaskan seluruh proses pengawasan tidak hanya difokuskan pada penggunaan anggaran, tetapi juga mencakup aspek tata kelola secara menyeluruh.

Menurutnya, perencanaan program, penyusunan administrasi, pelaksanaan kegiatan, hingga proses pertanggungjawaban harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Dengan demikian, seluruh tahapan penyelenggaraan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Bangga dengan PON Bela Diri 2025 di Kudus

Dalam menjalankan tugas tersebut, Kejaksaan Agung akan bekerja sama secara intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kolaborasi kedua lembaga itu diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan sejak tahap awal sehingga setiap kebijakan maupun penggunaan anggaran dapat dievaluasi secara objektif.

Narendra menjelaskan BPKP memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap efektivitas penggunaan anggaran, sedangkan Kejaksaan Agung memberikan pendampingan dari aspek hukum dan tata kelola pemerintahan.

Sinergi tersebut diyakini dapat mendukung penyelenggaraan PON yang bersih, profesional, dan bebas dari persoalan hukum.

Sementara itu, Menpora Erick Thohir sebelumnya menegaskan pemerintah telah membentuk tim koordinasi nasional yang melibatkan Kemenpora, KONI, Kejaksaan Agung, BPKP, kementerian dan lembaga terkait, serta unsur TNI dan Polri.

Tim tersebut bertugas menyusun pemetaan kebutuhan penyelenggaraan PON XXII 2028 secara menyeluruh, mulai dari kesiapan venue, kebutuhan anggaran, dukungan pemerintah daerah, hingga sistem pengawasan pelaksanaan.

Pemerintah juga telah memastikan bahwa PON XXII Tahun 2028 akan digelar di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sebagai tuan rumah utama.

Sementara itu, DKI Jakarta ditetapkan sebagai wilayah pendukung yang akan menjadi lokasi penyelenggaraan beberapa cabang olahraga sesuai hasil koordinasi antara pemerintah pusat, KONI, dan pemerintah daerah.

BACA JUGA  Jaksa Agung Serahkan 47 Hewan Kurban, Termasuk Sapi 1,3 Ton

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan fasilitas olahraga yang telah tersedia tanpa membangun arena baru, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran dan pemanfaatan aset negara secara maksimal.

Pemerintah berharap pendekatan tersebut tidak hanya menghemat biaya penyelenggaraan, tetapi juga menghindari munculnya fasilitas olahraga yang terbengkalai setelah PON selesai dilaksanakan.

Melalui sinergi antara Kemenpora, KONI, Kejaksaan Agung, BPKP, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan, penyelenggaraan PON XXII Tahun 2028 diharapkan menjadi contoh penyelenggaraan olahraga nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain menjadi ajang kompetisi olahraga terbesar di Indonesia, PON XXII juga diharapkan mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang siap bersaing di SEA Games, Asian Games, hingga Olimpiade, sekaligus memberikan dampak ekonomi positif bagi daerah penyelenggara melalui peningkatan sektor pariwisata, investasi, dan aktivitas usaha masyarakat. (09/AGF).