Fariz RM Tak Gentar Hadapi Laporan Balik Syahravi

Fariz Rm
Fariz RM dan kuasa hukumnya (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Konflik hukum antara musisi Fariz RM dan penyanyi Syahravi terus bergulir. Di tengah proses laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang lebih dulu diajukan Fariz RM, kini Syahravi melayangkan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya tetap tenang menghadapi langkah hukum tersebut. Ia mengatakan pokok persoalan yang menjadi perhatian kliennya adalah penggunaan lagu Di Antara Kata, yang menurutnya dilakukan tanpa izin langsung dari Fariz RM sebagai pencipta.

“Jadi begini, ya ini kita perjelas lagi substansinya ya. Jadi Fariz RM itu memang melaporkan siapa tadi? Syahravi. Nah, supaya enggak kena pidana kita, bukan kita yang nyebut ya. Jadi melaporkan si ini tadi, si ‘S’ tadi ya,” ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA  PAM Jaya Berupaya Tambah Kapasitas Hingga 10.900 Liter Per Detik

Menurut Deolipa, Syahravi memang mengklaim telah mengantongi izin untuk membawakan lagu tersebut. Namun, izin itu disebut berasal dari seseorang berinisial SN, bukan dari Fariz RM sebagai pemegang hak cipta.

“Nah, sebenarnya itu, beliau tidak pernah minta izin kepada Fariz RM. Beliau, si ‘S’ tadi, minta izin sama seseorang bernama ‘SN’,” lanjutnya.

Deolipa juga menjelaskan bahwa izin dari SN dinilai tidak memiliki dasar hukum. Alasannya, lagu Di Antara Kata tidak termasuk dalam daftar karya yang tercantum dalam perjanjian antara Fariz dengan pihak berinisial SN tersebut.

“Jadi perjanjian ini juga tidak masuk dalam kategori si ‘S’. Kemudian lagu ‘Di Antara Kata’ juga itu tidak masuk dalam perjanjian ini. Jadi semuanya ilegal. Ilegal ketemu ilegal, begitu,” tegasnya.

BACA JUGA  Dinkes DKI: Ada Tiga Tahapan Pencegahan Kasus DBD

Mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Syahravi, Deolipa berpandangan tuduhan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Ia menyebut seluruh pernyataan yang disampaikan Fariz didasarkan pada fakta mengenai kepemilikan hak atas lagu tersebut.

“Si ‘S’ melaporkan si Fariz. Lah kan dia melaporkan karena dia bilang sudah minta izin kan? Tapi dia kan minta izin kepada orang yang bukan pemilik hak,” pungkasnya.

Diketahui kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Kedua belah pihak kini sama-sama menempuh jalur hukum untuk mempertahankan posisi masing-masing.

Perselisihan tersebut bermula dari dugaan penggunaan lagu Di Antara Kata yang disebut telah diproduksi ulang, direkam, dan didistribusikan ke berbagai platform digital tanpa izin langsung dari Fariz sebagai pencipta lagu.(04)