JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Proses perceraian antara selebgram Larissa Chou dan Ikram Rosadi masih berlangsung di Pengadilan Agama Ngamprah, Bandung Barat, Jawa Barat. Dalam gugatan yang diajukan, Larissa memilih untuk tidak menuntut pembagian harta gana-gini.
Kuasa hukum Larissa Chou, Made Rediyudana, menjelaskan keputusan tersebut diambil karena selama tiga tahun menjalani pernikahan, pasangan itu tidak memiliki harta bersama.
“Rumah yang ditempati Larissa dan anak-anaknya itu kan milik pribadi klien kami. Selama 3 tahun pernikahan, tidak ada harta bersama,” kata Made seperti dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, pada Jumat (3/7/2026).
Meski tidak mengajukan tuntutan pembagian aset, Larissa Chou tetap meminta hak nafkah dalam gugatan cerainya. Ia hanya mengajukan nafkah mut’ah sebesar Rp50 juta serta nafkah anak senilai Rp3 juta setiap bulan.
Menurut Made, besaran nafkah anak yang diajukan merupakan bentuk itikad baik kliennya agar tidak memberatkan pihak suami. Ia menegaskan nominal tersebut nantinya tetap akan diputuskan oleh majelis hakim.
“Besaran nafkah anak itu memperlihatkan bahwa klien kami berusaha agar tidak memberatkan suaminya. Besaran itu hanya syarat formil saja nanti biar hakim yang memutuskan,” ungkap Made.
Larissa Chou diketahui resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ikram Rosadi pada 25 Mei 2026 di Pengadilan Agama Ngamprah. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada 15 Juni 2026.
Made mengungkapkan, keretakan rumah tangga keduanya mulai terjadi sejak Oktober 2025. Perselisihan yang berulang membuat Ikram memilih meninggalkan rumah, sehingga hubungan mereka semakin renggang.
Setelah menjalani pisah rumah selama tujuh bulan tanpa adanya titik temu, Larissa akhirnya memutuskan mengakhiri pernikahannya melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan cerai.(04)










