JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka SDT alias Aseng dan PT QSS dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Aset yang disita meliputi mobil mewah Lamborghini Huracan, emas batangan seberat delapan kilogram, puluhan kendaraan operasional tambang, alat berat, hingga tanah dan bangunan.
Penyitaan dilakukan setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta pada Jumat (3/7/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan penyelamatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap aset milik tersangka maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Anang, salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah sebuah mobil mewah Lamborghini Huracan produksi tahun 2022 yang diduga milik tersangka SDT alias Aseng. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di sebuah gang di wilayah Kalimantan Barat.
Penyidik juga menemukan indikasi upaya menghilangkan barang bukti. Kunci kendaraan mewah tersebut diduga sengaja dibuang ke dalam parit untuk menghambat proses penyitaan.
Meski demikian, tim penyidik berhasil mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Selain Lamborghini Huracan, Kejaksaan Agung turut menyita sejumlah kendaraan dan aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, serta tiga unit kendaraan operasional tambang merek Mitsubishi Triton.
Penyidik juga menyita empat bidang tanah beserta bangunan yang berada di Kota Pontianak serta dua bidang tanah kosong yang juga berlokasi di ibu kota Provinsi Kalimantan Barat tersebut.
Tidak berhenti di Kalimantan Barat, penyidik memperluas penggeledahan ke sejumlah lokasi di Daerah Khusus Jakarta yang diduga berkaitan dengan tersangka maupun pihak yang terafiliasi.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah milik AP, Direktur PT QSS, yang juga masuk dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan delapan batang logam mulia dengan berat total mencapai delapan kilogram.
Seluruh emas batangan tersebut langsung disita sebagai barang bukti karena diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Anang menjelaskan penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara apabila nantinya perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, SDT alias Aseng diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan IUP PT QSS sejak 2017.
Penyidik menduga tersangka menggunakan data yang tidak benar dalam pengurusan izin tanpa melalui proses due diligence atau uji kelayakan yang semestinya dilakukan sesuai ketentuan.
Selain itu, PT QSS diduga tidak melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah IUP yang dimiliki.
Namun demikian, perusahaan tersebut tetap melakukan penjualan komoditas bauksit yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan dengan menggunakan dokumen resmi PT QSS.
Praktik tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun dan digunakan sebagai dasar perdagangan bauksit pada periode 2020 hingga 2024.
Kejaksaan Agung menduga penjualan bauksit tersebut memanfaatkan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam penerbitan dokumen tersebut.
Selain persoalan dokumen ekspor, penyidik menemukan bahwa PT QSS diduga tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter, padahal keberadaan fasilitas tersebut merupakan salah satu syarat penting dalam pelaksanaan ekspor mineral sesuai regulasi pemerintah.
Berbagai temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan terus menelusuri aliran dana, memeriksa para saksi, mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain, serta melacak aset-aset tambahan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Langkah penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui pengamanan aset milik para tersangka.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Penyidik juga membuka peluang untuk melakukan penyitaan lanjutan apabila ditemukan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat. (UM/09)










