Mahkamah Agung perkuat keadilan restoratif di Gorontalo

Mahkamah Agung melalui Ditjen Badilum menggelar FGD di Gorontalo untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif sesuai KUHP dan KUHAP baru. (Foto: IST/SP)

GORONTALO, SUDUTPANDANG.ID — Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) terus memperkuat implementasi mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) di lingkungan peradilan umum.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Restorative Justice di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo.

Kegiatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kamis (2/7/2026), tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penyamaan persepsi bagi aparat peradilan dalam menerapkan mekanisme keadilan restoratif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

FGD dilaksanakan secara luring dan daring dengan melibatkan empat pengadilan negeri di wilayah hukum PT Gorontalo, yakni PN Gorontalo, PN Limboto, PN Tilamuta, dan PN Marisa. Peserta terdiri atas pimpinan pengadilan, hakim, panitera, panitera pengganti, hingga jajaran kehumasan.

Mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Panitera PT Gorontalo, Enda Annatje Maukar, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurutnya, paradigma penegakan hukum kini tidak lagi hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga mengedepankan prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional.

BACA JUGA  KPT DKI Dorong Talenta Lokal Voli Lewat Ajang Exhibition Voli Ball

Karena itu, seluruh aparatur peradilan dituntut memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan Mekanisme Keadilan Restoratif agar penerapannya berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Paradigma penegakan hukum saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Oleh sebab itu, seluruh aparatur peradilan harus memiliki persepsi yang sama dalam menerapkan mekanisme keadilan restoratif,” ujarnya.

Dalam forum tersebut juga dipaparkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Restorative Justice selama periode Januari hingga Juni 2026.

Data menunjukkan, dari total 83 perkara pidana yang dilaporkan oleh empat pengadilan negeri di wilayah hukum PT Gorontalo, sebanyak 17 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 20,48 persen dari keseluruhan perkara yang memenuhi kriteria pelaksanaan Restorative Justice.

Meski menunjukkan hasil yang positif, evaluasi juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam implementasi kebijakan tersebut.

Beberapa kendala yang ditemukan antara lain belum meratanya pemahaman aparat penegak hukum mengenai hukum acara Restorative Justice, koordinasi antarinstansi yang masih perlu diperkuat, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif, serta perlunya penyempurnaan administrasi pelaporan perkara.

Sementara itu, Pelaksana Harian Ketua PN Tilamuta, Hakim Putri Almira Mainan Yusuf, menegaskan bahwa penyelenggaraan FGD bukan sekadar forum evaluasi rutin.

BACA JUGA  Kapolsek Taman Bagikan Makanan Gratis ke Warga

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi ruang kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berbagi pengalaman, mendiskusikan berbagai persoalan di lapangan, sekaligus merumuskan langkah strategis dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Ia berharap hasil diskusi dapat melahirkan rekomendasi konkret guna meningkatkan kualitas penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif di seluruh wilayah hukum PT Gorontalo.

FGD dipandu oleh Tim Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung yang terdiri atas Yunus, Abu Nur Rochmat, dan Adnan Fauzi.

Dalam pemaparannya, tim menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk memastikan implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif berjalan sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana menghimpun praktik-praktik terbaik serta berbagai kendala yang dihadapi satuan kerja di daerah sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan di tingkat nasional.

Selama diskusi berlangsung, para peserta dari PN Gorontalo, PN Limboto, PN Tilamuta, dan PN Marisa aktif menyampaikan pengalaman mereka dalam menerapkan Restorative Justice.

Berbagai masukan yang muncul mencakup aspek teknis persidangan, koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, hingga pendekatan kepada masyarakat agar lebih memahami manfaat penyelesaian perkara melalui mekanisme restoratif.

BACA JUGA  350 Juta Lebih Stok Vaksin Booster Akan Diberikan Mulai Besok

Mahkamah Agung menilai keberhasilan penerapan keadilan restoratif tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Lebih dari itu, keberhasilan Restorative Justice juga tercermin dari terbangunnya kesadaran bersama bahwa hukum harus mampu memulihkan hubungan antara para pihak, memberikan rasa keadilan yang lebih manusiawi, serta menjaga keseimbangan kehidupan bermasyarakat.

Melalui forum evaluasi ini, PT Gorontalo bersama seluruh pengadilan negeri di wilayah hukumnya menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan yang adaptif terhadap pembaruan hukum, profesional dalam menjalankan tugas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan di era penerapan KUHP dan KUHAP baru. (UM/09)