Kejati Jakarta Tahan Tersangka Korupsi Cipta Karya

Kejati DK Jakarta menahan tersangka JND
Kejati DK Jakarta menahan tersangka JND dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU periode 2023–2024 dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp16 miliar. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023–2024.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial JND, yang diduga berperan dalam rekayasa proyek fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.

Penahanan dilakukan pada Senin (6/7/2026) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan JND sebagai tersangka.

JND diketahui merupakan pengendali sejumlah perusahaan yang diduga digunakan dalam pelaksanaan proyek fiktif, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Menurut Dapot, JND diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak lain dalam merekayasa pelaksanaan proyek yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif selama tahun anggaran 2023 hingga 2024.

“Dugaan sementara, tersangka JND bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sedikitnya lebih dari Rp16 miliar,” ujar Dapot dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

BACA JUGA  Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Suaminya

Dalam perkara ini, penyidik menduga proyek-proyek yang dikelola sejumlah perusahaan di bawah kendali JND digunakan sebagai sarana untuk mencairkan anggaran negara secara tidak sah.

Modus tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik dengan menelusuri aliran dana, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, hingga keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik melakukan penahanan terhadap JND selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi yang akan diperiksa.

“Tersangka ditahan sejak Senin, 6 Juli 2026, untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” kata Dapot.

Dalam proses penyidikan, JND dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA  Polisi Buru Pengeroyok Lansia

Penyidik menegaskan proses hukum belum berhenti pada penetapan JND. Tim Pidsus Kejati DK Jakarta masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, pemeriksaan terhadap para tersangka, hingga pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Langkah pelacakan aset menjadi salah satu fokus penyidikan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, para tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara,” ujar Dapot.

Selain mendalami keterlibatan pihak swasta, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum maupun badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kejati DK Jakarta memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Sebelum menetapkan JND sebagai tersangka, Kejati DK Jakarta telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial YRW, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS yang menjadi penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta JSR selaku Direktur PT BKS.

BACA JUGA  Pemdes Karangan Badegan Pastikan Daerahnya Tak Ada Proyek Fiktif

Dengan bertambahnya jumlah tersangka, penyidik optimistis dapat mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh, termasuk alur pelaksanaan proyek, mekanisme pencairan anggaran, serta pembagian peran masing-masing pihak.

Kejati DK Jakarta menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Melalui pengembangan penyidikan yang masih berlangsung, aparat penegak hukum berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi belanja rutin di Direktorat Jenderal Cipta Karya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (UM/09)