Hukum  

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung dan berlaku efektif sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Anang, keputusan tersebut diambil di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

Ia mengatakan, langkah itu dimaksudkan untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

“Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Saudara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangannya.

Anang menegaskan, pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

BACA JUGA  3 WNA Pengendali Laboratorium Narkoba Rahasia di Bali Diungkap Polri

Menurutnya, seluruh proses penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan tugas administrasi tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.

Ia menjelaskan, Kejagung memiliki mekanisme organisasi yang memungkinkan pelaksanaan tugas tetap berlangsung meskipun terjadi pergantian pejabat.

Karena itu, Anang mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.

Anang juga meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, setiap perkara akan diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(um/09)