Harli Siregar Diusulkan Jadi Kabandiklat Kejagung

Harli Siregar Kejagung
Dr. Harli Siregar, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan sejumlah nama jaksa senior kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan struktural eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Salah satu nama yang diusulkan adalah Dr. Harli Siregar, S.H., M.H.

Harli yang diproyeksikan menduduki jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI.

Usulan tersebut tertuang dalam surat Jaksa Agung Nomor SR-5/A/JA/07/2026 yang diajukan kepada Presiden terkait pengisian sejumlah posisi strategis di Korps Adhyaksa.

Dalam surat itu, ST Burhanuddin mengajukan beberapa nama pejabat yang dinilai memiliki kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi di Kejagung.

Harli Siregar saat ini menjabat sebagai Inspektur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Sebelumnya, ia pernah dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut serta dikenal luas saat menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Dalam usulan tersebut, Harli diproyeksikan menggantikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang saat ini menjabat Kabandiklat Kejaksaan RI.

BACA JUGA  KONI Pusat Resmi Lantik Pengurus Baru KSMI Tahun 2025-2029

Sementara itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan menempati posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), menggantikan pejabat sebelumnya yang dipromosikan ke jabatan lebih tinggi.

Selain Harli Siregar, Jaksa Agung juga mengusulkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung. Saat ini Asep Nana Mulyana menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Apabila usulan tersebut disetujui Presiden, posisi Jampidum selanjutnya akan diisi Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Di jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung mengusulkan nama Kuntadi untuk mengisi jabatan tersebut.

Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.

Usulan itu diajukan menyusul kosongnya posisi Jampidsus setelah pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah, mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden, ST Burhanuddin menjelaskan bahwa jabatan-jabatan struktural eselon I di lingkungan Kejagung memiliki karakteristik yang sangat teknis karena seluruhnya merupakan jabatan fungsional penegak hukum.

Oleh sebab itu, menurutnya, pejabat yang menduduki posisi tersebut harus memiliki pengalaman panjang, kompetensi profesional, serta pemahaman mendalam mengenai sistem penegakan hukum.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung kejar aset tersangka dugaan korupsi ekspor CPO

“Seluruh jabatan struktural eselon I pada Kejaksaan Republik Indonesia adalah jabatan fungsional dan sangat teknis sehingga kepadanya dituntut memiliki kompetensi dan pengalaman yang panjang serta mendalam sebagai praktisi penegak hukum,” tulis ST Burhanuddin dalam surat tersebut, Selasa (14/7/2026).

Sebagai bagian dari bahan pertimbangan, Jaksa Agung juga melampirkan daftar riwayat hidup masing-masing pejabat yang diusulkan kepada Presiden.

“Sebagai bahan pertimbangan, kami turut melampirkan daftar riwayat hidup para pejabat dimaksud,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Usulan mutasi dan promosi pejabat eselon I tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan struktur kepemimpinan di lingkungan Kejagung.

Sejumlah posisi strategis yang diusulkan memiliki peran penting dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, pembinaan sumber daya manusia, hingga pengawasan internal institusi.

Kabandiklat Kejaksaan RI, misalnya, memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia Korps Adhyaksa melalui pendidikan, pelatihan, serta pengembangan profesional jaksa dan aparatur Kejaksaan.

BACA JUGA  Jawaban Prabowo Saat Disebut Jokowi Cocok Dipasangkan dengan Ganjar

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung berperan membantu Jaksa Agung dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas di seluruh bidang, sedangkan Jampidum dan Jampidsus menjadi ujung tombak penanganan perkara pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Hingga berita ini ditulis, usulan yang diajukan Jaksa Agung masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan pejabat definitif pada jabatan-jabatan tersebut akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dan ditindaklanjuti melalui keputusan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(um/09)