JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sidang beragenda pemeriksaan saksi itu mengungkap adanya dugaan intervensi dalam penanganan laporan Ombudsman terkait PT Thosida Indonesia.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Wlyarahma Sulistyowati dengan menghadirkan saksi Patnudji Agus Indarto, pegawai Ombudsman RI. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Patnudji mengaku pernah menerima intervensi dari Hery Susanto terkait proses penyusunan dan penanganan laporan yang melibatkan PT Thosida Indonesia.
Menurut Patnudji, intervensi tersebut terjadi saat Ombudsman sedang memproses laporan mengenai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan sektor pertambangan. Ia menyebut arahan yang diterimanya berhubungan dengan substansi laporan yang sedang disusun.
Meski demikian, saksi tidak merinci lebih jauh bentuk intervensi tersebut dalam persidangan. Keterangan yang disampaikan menjadi salah satu fakta yang didalami jaksa untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.
Menanggapi kesaksian itu, Hery Susanto membantah seluruh pernyataan yang disampaikan Patnudji. Di hadapan majelis hakim, mantan Ketua Ombudsman RI tersebut menyatakan kecewa karena menilai sejumlah keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta.
“Saya kecewa karena banyak keterangan saksi yang tidak benar,” ujar Hery Susanto di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian mencatat bantahan terdakwa sebagai bagian dari proses pembuktian yang akan diuji melalui pemeriksaan saksi-saksi lain maupun alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Perkara yang menjerat Hery Susanto berawal dari dugaan korupsi dan suap dalam penanganan berbagai laporan yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hery menerima suap dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4,8 miliar, baik dalam bentuk uang tunai maupun sebuah rumah mewah.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Hery diduga diminta memberikan kesimpulan bahwa penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan bentuk maladministrasi.
Selain itu, Hery juga diduga diminta menyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River merupakan tindakan maladministrasi.
Menurut jaksa, kesimpulan tersebut diduga menjadi bagian dari kepentingan pihak-pihak tertentu yang tengah menghadapi persoalan perizinan di sektor pertambangan.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan sejumlah aliran dana yang diduga diterima Hery Susanto dari beberapa pihak.
Jaksa menyebut Hery diduga menerima Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda. Dana tersebut disebut disalurkan melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sukandi.
Selain itu, Hery juga didakwa menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, yang juga disalurkan melalui perantara yang sama.
Tidak hanya berupa uang tunai, Hery diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Jaksa juga mendakwa terdakwa menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dan Rp525 juta dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi.
Selanjutnya, terdapat dugaan penerimaan tambahan sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rosal yang mewakili PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Seluruh penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan permintaan agar Ombudsman mengeluarkan kesimpulan yang menguntungkan sejumlah perusahaan yang sedang menghadapi persoalan administrasi maupun perizinan.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Hery Susanto diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan Ombudsman RI untuk memengaruhi proses penanganan laporan masyarakat.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip independensi lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi.
Jaksa juga menilai tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap Ombudsman sebagai lembaga pengawas yang seharusnya bekerja secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan pribadi.
Atas dugaan tersebut, Hery Susanto didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana suap.
Sementara itu, tim penasihat hukum Hery Susanto tetap menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa dan akan membuktikan bantahan tersebut selama proses persidangan berlangsung.
Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi lain.(UM/09)




