Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp4,85 miliar untuk memengaruhi hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi terkait perusahaan pertambangan dan kehutanan. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID —Sidang perdana perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Hery menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar sepanjang periode 2013 hingga 2025.

Sidang berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa pemberian uang dan rumah tersebut diduga berkaitan dengan pengaruh jabatan Hery sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Penuntut umum menyebut suap diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia terkait sejumlah perkara yang melibatkan perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan kehutanan.

Menurut jaksa, hadiah dan janji yang diterima terdakwa bertujuan untuk memengaruhi sikap serta keputusan Ombudsman dalam menangani laporan yang berkaitan dengan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan perizinan usaha pertambangan.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang.

BACA JUGA  Pengamat Pertanian: Kejagung Mesti Periksa Semua Kasus Impor Usai Tom Lembong Tersangka

Jaksa menjelaskan, salah satu tujuan pemberian suap adalah agar Hery menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan bentuk maladministrasi.

Selain itu, suap juga diduga diberikan agar Ombudsman menyatakan adanya maladministrasi dalam proses penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi yang diajukan oleh PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan secara rinci aliran dana dan pemberian yang diduga diterima Hery Susanto. Total nilai yang disebutkan mencapai Rp4.850.000.000 yang terdiri dari uang tunai dan aset berupa rumah.

Pemberian pertama disebut berasal dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebesar Rp675 juta. Dana tersebut disalurkan melalui Lukman Malanuang dan kemudian diteruskan melalui Edi Sugandi.

Selanjutnya, Hery juga diduga menerima Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Dana itu disebut diberikan melalui perantara yang sama, yakni Lukman Malanuang.

Tidak hanya berupa uang, jaksa juga mengungkap adanya pemberian sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur. Rumah tersebut disebut berasal dari Agung Winarno dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar.

BACA JUGA  Sesuai Prestasi, Febrie Adriansyah Jabat Jampidsus Kejagung

Selain rumah, Agung Winarno juga diduga memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar melalui Edi Sugandi. Jaksa menilai pemberian tersebut merupakan bagian dari rangkaian suap yang berkaitan dengan penanganan laporan di Ombudsman.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Hery juga disebut menerima uang tunai sebesar Rp525 juta langsung dari Agung Winarno. Jumlah tersebut menambah total penerimaan yang diduga diterima terdakwa selama kurun waktu lebih dari satu dekade.

Penerimaan lainnya berasal dari Muhammad Rosal yang disebut sebagai perwakilan PT Mitra Kumala Energi. Melalui Agung Winarno, Muhammad Rosal diduga menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada terdakwa.

Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, jaksa menyimpulkan bahwa total nilai suap yang diterima Hery mencapai Rp4,85 miliar. Nilai tersebut terdiri atas berbagai bentuk pemberian yang diduga berkaitan langsung dengan kewenangan terdakwa dalam menjalankan tugas sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Jaksa menegaskan bahwa seluruh penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara yang harus menjalankan tugas secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik. Ombudsman RI selama ini dikenal sebagai lembaga yang bertugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara maupun instansi pemerintah.

BACA JUGA  Pengawasan Permildas Kodiklat TNI AD di Kodim 0819 Pasuruan, Perkuat Profesionalisme Aparat Teritorial

Kasus yang menjerat Hery juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan sektor pertambangan dan kehutanan yang memiliki nilai ekonomi besar. Dugaan intervensi terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman dinilai berpotensi memengaruhi kebijakan dan keputusan yang menyangkut kewajiban perusahaan terhadap negara.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk mempelajari materi dakwaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Hingga proses persidangan berlanjut, status hukum Hery Susanto masih sebagai terdakwa. Seluruh dalil yang disampaikan dalam dakwaan masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/09)