SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Amerika Serikat mengizinkan pegawai federal kembali mengunduh dan memasang aplikasi TikTok pada perangkat yang disediakan pemerintah. Kebijakan tersebut diumumkan Departemen Kehakiman AS setelah menilai versi terbaru TikTok tidak lagi masuk dalam kategori ancaman terhadap keamanan nasional seperti sebelumnya.
Dalam keterangan resminya, Departemen Kehakiman AS menyebut kebijakan itu berlaku untuk TikTok yang dioperasikan oleh TikTok US Data Security (USDS) Joint Venture, entitas baru yang dibentuk setelah restrukturisasi kepemilikan bisnis TikTok di Amerika Serikat.
Sebelumnya, pada 2022, pemerintah AS melarang pemasangan TikTok di hampir seluruh perangkat milik pemerintah federal.
Larangan itu diberlakukan menyusul kekhawatiran bahwa data pengguna dapat diakses pemerintah China melalui perusahaan induk TikTok, ByteDance.
Saat itu, Direktur FBI Chris Wray memperingatkan bahwa hubungan TikTok dengan ByteDance berpotensi membuka akses terhadap data pengguna Amerika Serikat dan memengaruhi keamanan nasional.
Kekhawatiran tersebut kemudian mendorong Kongres AS meloloskan undang-undang pada 2024 yang mewajibkan ByteDance melepas kepemilikan bisnis TikTok di Amerika Serikat atau menghadapi pemblokiran layanan di negara itu.
Proses divestasi akhirnya rampung pada Januari 2026 dengan pembentukan TikTok USDS Joint Venture. Dalam struktur kepemilikan baru, ByteDance mempertahankan sekitar 20 persen saham, sedangkan mayoritas saham dikuasai kelompok investor non-China, termasuk perusahaan teknologi Amerika Serikat, Oracle.
TikTok sebelumnya menyatakan entitas baru tersebut menggunakan infrastruktur komputasi awan milik Oracle untuk menyimpan data pengguna di Amerika Serikat.
Selain itu, algoritma rekomendasi konten juga dikembangkan menggunakan data pengguna domestik, sementara pengguna tetap dapat mengakses konten internasional.
Departemen Kehakiman AS menilai perubahan struktur kepemilikan dan sistem pengelolaan data tersebut telah mengurangi risiko keamanan yang menjadi dasar pelarangan sebelumnya.
“Versi TikTok yang dioperasikan oleh TikTok US Data Security Joint Venture tidak termasuk dalam larangan ini karena beroperasi secara independen dari ByteDance, mayoritas sahamnya dimiliki investor Amerika, serta telah merevisi algoritma rekomendasi konten dan sistem keamanan siber untuk melindungi informasi pemerintah federal,” demikian pernyataan Departemen Kehakiman AS, seperti dikutip dari Engadget, Sabtu (18/7/2026).
Meski demikian, Departemen Kehakiman menegaskan setiap lembaga pemerintah federal tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan masing-masing terkait penggunaan TikTok pada perangkat dinas.
Menurut lembaga tersebut, instansi pemerintah dapat tetap melarang pemasangan aplikasi itu dengan pertimbangan internal, termasuk untuk mendukung manajemen sumber daya manusia dan menjaga produktivitas pegawai.(red)










