Kejagung Tahan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Avatar photo
Kejagung Tahan Febrie Adriansyah
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, turun dari mobil tahanan saat tiba di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. (Foto: JJ/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya menerima dokumen penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan dari penyidik pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen, yaitu penetapan tersangka dan penahanan,” kata Febri Diansyah dalam keterangannya di Kejagung, Jakarta.

Febri menjelaskan, sebelum penetapan tersebut kliennya menjalani pemeriksaan berdasarkan surat panggilan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.

BACA JUGA  Luar Biasa! Kejari Jaktim Raih Predikat WBK

Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kasus dugaan TPPU itu berkaitan dengan temuan barang bukti saat penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Selain perkara TPPU, Kejagung juga tengah menangani sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang berasal dari pelimpahan perkara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya menyatakan Tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU setelah melakukan asesmen terhadap alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

BACA JUGA  Kejagung Serahkan 9 Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus

“Kami tetap bekerja dari segi teknis, mengasesmen seluruh alat bukti yang ada dan mengasesmen barang bukti yang ada. Pada 20 Juli 2026 kami menerbitkan sprindik nomor 3 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi.

Ia menyebut, dalam tahap penyidikan tersebut, Febrie semula dipanggil sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.(red)