JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengkaji implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan hingga habis. Kajian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyesuaikan regulasi apabila diperlukan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemerintah menyambut baik putusan MK karena dinilai memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Menurutnya, tim Komdigi telah diminta segera mempelajari dampak hukum maupun teknis dari putusan tersebut.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).
Meutya menegaskan, pemerintah berkomitmen mengawal implementasi putusan itu agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan investasi di sektor telekomunikasi.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diterapkan harus mampu menjamin hak masyarakat sebagai pengguna layanan tanpa mengurangi kualitas jaringan maupun iklim investasi industri telekomunikasi nasional.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Putusan MK
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi. Dalam putusannya, MK mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat digunakan hingga habis dan tidak hangus secara otomatis.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. Dalam pertimbangannya, MK juga menawarkan enam alternatif skema yang dapat diterapkan operator seluler agar hak pelanggan atas sisa kuota internet tetap terlindungi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis operator.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga harus memberikan perlindungan yang proporsional kepada masyarakat sebagai pengguna jasa telekomunikasi.
Selain itu, MK menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan, mulai dari tarif, besaran kuota, masa berlaku paket, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga ketentuan berakhirnya layanan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sebelum menggunakan layanan telekomunikasi.(red)










