Opini  

Benarkah Indonesia Negara Kekuasaan, Bukan Negara Hukum?

OC Kaligis: Benarkah Indonesia Negara Kekuasaan, Bukan Negara Hukum?
Prof. Otto Cornelis Kaligis. (Foto: Dok. Pribadi)

“Menjadi pertanyaan, mengapa pekerjaan penyidik Polisi yang belum rampung tiba-tiba harus dialihkan penyidikannya ke Kejaksaan.”

Oleh: Prof. Otto Cornelis Kaligis

Hampir semua praktisi hukum, termasuk para akademisi, mengomentari penyerahan perkara korupsi yang ditangani Kepolisian kepada Kejaksaan.

Penyerahan berkas kepada “Kakak Asuh” dari sahabat. Begitu panggilan Jaksa Agung sebagai “Kakak Asuh” kepada “sahabatnya”, Bapak Kapolri.

Terhadap peristiwa hukum ini, hampir semua pihak bereaksi. Media televisi, media massa nasional, para ahli hukum, Komisi III DPR RI, hingga KPK ikut melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang kini dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

Lalu, mengapa tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut hanya berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang?. Apakah berkas predicate crime atau tindak pidana asalnya telah rampung?

Sebelum melanjutkan, saya ingin mengutip pernyataan Martin Luther King Jr. (1929-968):

“Law and order exist for the purpose of establishing justice, and when they fail in this purpose, they become the dangerously structured dams that block the flow of social progress.”

Terjemahan bebas: “Hukum dan ketertiban bertujuan menegakkan keadilan. Ketika tujuan itu gagal, hukum justru menjadi bendungan yang menghambat kemajuan masyarakat.”

Berikut beberapa catatan saya, baik sebagai praktisi maupun akademisi.

1. Untuk melakukan tindakan penggeledahan oleh polisi, apakah dasar hukumnya? Apakah polisi melakukan tindakan pro justitia?.

2. Apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atau laporan korban sebagaimana diatur dalam KUHAP lama maupun KUHAP yang baru?

BACA JUGA  Selamat Jalan Bang Rizal Ramli

3. Konon, tindakan penyelidikan dan penyidikan itu telah dilakukan jauh sebelumnya.

4. Hanya Prof. Dr. Mahfud MD yang mengulas keanehan kasus Jampidsus dengan mendasarkan analisisnya pada hukum acara pidana dan logika hukum.

5. Prof. Mahfud MD mengakui adanya “keanehan” dalam penyerahan berkas perkara korupsi dari Kepolisian kepada Kejaksaan. Menurutnya, peristiwa tersebut baru pertama kali terjadi dan menyalahi KUHAP.

6. Bagaimana tidak? Hasil sitaan polisi berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar merupakan penyitaan yang sangat fantastis.

7. Apakah emas 74 kilogram itu diangkut sendiri, atau bersama enam orang pemilik emas tersebut sebagaimana pengakuan Jampidsus FA?

8. Berita utama Majalah Tempo edisi 20-25 Juli 2026, selain mengangkat “Perang Dingin Dua Sekondan Polisi-Jaksa”, juga memuat penyangkalan Jampidsus bahwa barang sitaan tersebut bukan miliknya. Hal itu justru menimbulkan pertanyaan: siapa pemilik sebenarnya selain yang disebut-sebut dua orang asal Kalimantan itu?

9. Lalu, mengapa nama Syafri Samsudin, Menteri Pertahanan RI, turut dilibatkan?

10. Jika benar kurang lebih 12 rumah digeledah polisi, maka berdasarkan pemberitaan media saja, sedikitnya pemilik 12 rumah tersebut semestinya diperiksa sebagai saksi, termasuk enam pemilik emas 74 kilogram itu.

11. Demikian pula pemilik uang Rp543 miliar seharusnya turut diperiksa.

12. Menjadi pertanyaan, mengapa pekerjaan penyidik Polri yang belum rampung tiba-tiba harus dialihkan kepada penyidik Kejaksaan?

13. Sekali lagi mengenai penyitaan barang bukti. Yang pasti, sesuai keterangan Jampidsus FA, uang dan emas tersebut bukan miliknya.

BACA JUGA  Kritik Pedas dari Sahabat Kapolri: Menyikapi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

14. Karena itu, FA menjelaskan kepada media bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara terburu-buru ketika dua alat bukti untuk penetapan tersangka menurutnya belum terpenuhi.

15. Lalu, mengapa Jampidsus mengakui rumah di Sentul adalah miliknya? Siapa sebenarnya pemilik emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar yang disimpan dengan rapi di rumah tersebut?

16. Bandingkan dengan penangkapan Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, tersangka korupsi proyek MBG, yang dilakukan Kejaksaan tepat pada Hari Bhayangkara ke-80. Penangkapan berlangsung tanpa kegaduhan. Sebaliknya, dalam kasus Jampidsus, penyidik Polri tidak berhasil menggeledah rumah di kawasan Kebayoran Baru yang dijaga ketat oleh aparat TNI.

18. Kegagalan penggeledahan tersebut menimbulkan pertanyaan. Mungkin saja pada saat itu seluruh barang bukti di rumah Jakarta Selatan telah diamankan.

18. Banyak perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan tanpa menimbulkan persoalan dalam hukum acara.

19. Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditangkap Kejaksaan pada Hari Bhayangkara tanpa protes dari institusi Kepolisian, meskipun ada segelintir anggota Polri yang mempertanyakan mengapa penangkapan dilakukan tepat pada hari jadi Kepolisian, bukan satu atau dua hari setelahnya.

20. Sebaliknya, penahanan Jampidsus pada Jumat, 24 Juli 2026, memunculkan silang pendapat. Hanya Prof. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang secara terbuka mempertanyakan keanehan, bahkan ketidaklogisan, penyerahan berkas perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan.

21. Semua pengacara praktik, menurut saya, tentu akan mendukung pendapat Prof. Mahfud MD.

BACA JUGA  Hilirisasi dan Empat Hambatan Kedunguan Kita

22. Dalam praktik penanganan perkara korupsi, setelah penyidik polisi menyelesaikan pemberkasan, barulah berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan untuk diteliti sebelum jaksa menerbitkan penetapan P-21 sebagai tanda perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.

23. Apalagi penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di kurang lebih 13 lokasi. Seluruh tindakan pro justitia oleh penyidik Polri seharusnya dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan serta berita acara penyitaan.

24. Dengan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyelidikan, dan pada saat penyitaan dilakukan telah dibuat berita acara penyitaan, maka apabila eks Jampidsus telah ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya seharusnya telah dibuat berita acara pemeriksaan terhadap minimal dua orang saksi a charge.

*Penulis adalah praktisi dan akademisi yang sampai saat ini masih aktif menulis buku tentang hukum


Disclaimer: Opini ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan disampaikan sebagai bahan diskursus publik untuk memperkaya perspektif dalam memahami berbagai isu hukum yang berkembang.