JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengelolaan Rusunami Citypark belum diserahterimakan dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Barat menyatakan terdapat ketentuan mengenai serah terima pengelolaan dan sanksi administratif apabila kewajiban pengembang tidak dilaksanakan sesuai peraturan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Dinas PRKP Kota Administrasi Jakarta Barat, Darnawati Sembiring, dalam audiensi yang mempertemukan PPPSRS Rusunami Citypark, PT RRAA, DPRD DKI Jakarta, dan sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Darnawati mengatakan, Suku Dinas PRKP Jakarta Barat menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi dalam persoalan antara penghuni dan pengembang rumah susun.
Menurut Darnawati, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya fasilitasi, termasuk mengundang PT RRAA dalam rapat koordinasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat juga telah memfasilitasi pembahasan persoalan tersebut.
“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan melalui serah terima pengelolaan. Sesuai tugas kami sebagai pembina, kami terus memfasilitasi penyelesaian sengketa antara warga dan pengelola rumah susun. Undangan kepada PT RRAA sudah berkali-kali kami sampaikan, bahkan difasilitasi juga oleh Wali Kota Jakarta Barat, namun hingga kini belum pernah dihadiri,” ujar Darnawati.
Darnawati mengatakan kewajiban pelaku pembangunan untuk menyerahkan pengelolaan kepada PPPSRS diatur dalam Pasal 83 sampai Pasal 91 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setelah kepengurusan PPPSRS terbentuk, pelaku pembangunan wajib menyerahkan pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama paling lambat tiga bulan sejak kepengurusan ditetapkan.
“Proses serah terima dilakukan di hadapan notaris dan dituangkan dalam berita acara,” kata Darnawati.
Selain pengelolaan, terdapat sejumlah dokumen teknis yang perlu diserahkan pengembang dan berkaitan dengan proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Dokumen yang belum diserahkan antara lain gambar as built drawing, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perubahan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), buku manual gedung, buku catatan pengelolaan rumah susun, dokumen pertelaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, serta akta pemisahan yang telah disahkan. Seluruh dokumen tersebut dibutuhkan untuk proses perpanjangan SHGB maupun operasional apartemen,” ujar Darnawati.
Darnawati mengatakan, Pemkot Administrasi Jakarta Barat masih melakukan fasilitasi terhadap persoalan tersebut. Apabila kewajiban pengembang tidak dipenuhi, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Barat sesuai kewenangan.
“Apabila hasil fasilitasi ini tidak juga menemukan penyelesaian, sesuai kewenangan kami akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Barat yang dapat berujung pada pemberian teguran hingga pencabutan izin. Namun tentu kami berharap hal itu tidak perlu terjadi dan persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik,” tegas Darnawati.
Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Bambang, mengatakan, proses perpanjangan hak atas tanah rumah susun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bambang menjelaskan, berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, apabila jangka waktu hak atas tanah bersama akan berakhir atau telah berakhir, permohonan perpanjangan maupun pembaruan hak diajukan oleh seluruh pemilik melalui PPPSRS.
Menurut Bambang, proses tersebut juga membutuhkan sejumlah persyaratan administratif. Di antaranya kepengurusan PPPSRS yang telah disahkan oleh dinas terkait, SHGB asli, surat keterangan pendaftaran tanah, rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan (HPL) apabila dipersyaratkan, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan dokumen teknis lainnya.
“Kami bekerja berdasarkan aturan. Ketentuan mengenai perpanjangan hak atas tanah bersama sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi agar proses perpanjangan SHGB dapat berjalan sesuai ketentuan,” kata Bambang.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan PPPSRS Rusunami Citypark dan PT RRAA juga menyampaikan pandangan masing-masing mengenai persoalan serah terima pengelolaan dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan rumah susun.(red)



