JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presenter Ruben Onsu memilih jalan damai untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan investasi yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad, Ruben menyatakan siap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pihak pelapor.
Upaya tersebut ditempuh melalui mekanisme restorative justice, dengan harapan perkara tidak perlu berlanjut hingga persidangan. Tim hukum Ruben Onsu kini telah menjalin komunikasi dengan kuasa hukum pihak pelapor. Kedua belah pihak disebut sama-sama membuka peluang penyelesaian melalui mediasi.
Machi Ahmad mengatakan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani perkara yang menjerat Ruben Onsu. Menurutnya, komunikasi dengan kuasa hukum pelapor sudah berjalan dan kedua pihak memiliki keinginan untuk mencari titik temu.
“Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dan dari kuasa hukum pelapor juga ingin juga menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian seperti itu,” kata Machi Ahmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Langkah mediasi tersebut menjadi bagian dari upaya Ruben untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa harus menghadapi proses persidangan.
Dalam perkara tersebut, pihak pelapor menuntut pengembalian dana dengan nilai total Rp4,4 miliar. Nominal tersebut berasal dari modal investasi awal sebesar Rp3,5 miliar, yang kemudian ditambah bunga.
Machi menyebut Ruben telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mengembalikan sebagian dana kepada pihak pelapor. Hingga kini, Ruben disebut telah mengembalikan Rp100 juta.
“Upaya untuk penggantian, upaya untuk ya kita sedang upayakan ya, sedang sedang upayakan dan kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor. Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp 100 juta ya,” terang Machi Ahmad.
Pengembalian tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Ruben untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Di tengah upaya perdamaian, Ruben Onsu tetap akan menjalani proses hukum. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada 28 Agustus 2026.
Machi memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa fokus Ruben saat ini adalah memenuhi kewajiban penggantian kerugian agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Mas Ruben dia pastinya akan bertanggung jawab. Setidaknya, kita tidak mau kan kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu,” pungkasnya.
Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret Ruben Onsu bermula dari laporan seseorang berinisial P yang mewakili korban berinisial DM pada Agustus 2025.
Ruben diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar dalam bisnis jual-beli produk yang disebut menjanjikan keuntungan melalui sistem bagi hasil.
Setelah menjalani proses penyelidikan selama hampir satu tahun, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada April 2026.
Perkembangan terbaru terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, selain harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Ruben bersama tim kuasa hukumnya juga berupaya membuka jalan perdamaian dengan pihak pelapor. Jika mediasi berhasil dan kesepakatan tercapai, mekanisme restorative justice diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian kasus tanpa harus berlanjut ke persidangan.(04)










