Hukum  

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan TPPU, Jumat (28/8/2026). (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah (FA), Jumat (28/8/2026).

Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah memenuhi ketentuan hukum.

Hakim juga menyatakan Kejagung telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jaksel.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Termohon.

Febrie mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta penahanan yang dilakukan Kejagung.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka dalam perkara TPPU harus didasarkan pada dugaan tindak pidana asal atau predicate crime. Dalam perkara Febrie, tindak pidana asal tersebut disebutkan dalam surat penetapan tersangka.

Hakim juga menyatakan penyidik telah memperoleh keterangan dan sedikitnya dua alat bukti yang memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie.

BACA JUGA  Kejari OKI Berhasil Amankan Jaksa Gadungan yang Diduga PNS Aktif

“Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Pemohon,” kata Richard.

Menurut hakim, penetapan tersangka dalam perkara TPPU tidak mensyaratkan tindak pidana asal telah terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hakim menyatakan tindak pidana asal telah dicantumkan dalam surat penetapan tersangka. Adapun pembuktian mengenai tindak pidana asal dan unsur TPPU merupakan materi perkara pokok.

Surat penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie tercatat dengan nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Dalam surat tersebut disebutkan dugaan rangkaian perbuatan berlangsung pada 2018 hingga 2026.

Mengenai rentang waktu tersebut, hakim menyatakan persoalan tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana merupakan materi perkara pokok dan bukan bagian dari pemeriksaan praperadilan.

“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” ujar Richard.

BACA JUGA  PN Jakarta Selatan Nyatakan Penggeledahan dan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah

Soal Trading in Influence

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung istilah trading in influence yang tercantum dalam konstruksi perkara.

Menurut hakim, istilah tersebut tidak dapat diposisikan sebagai delik pidana mandiri apabila tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, hal itu tidak membuat surat penetapan tersangka Febrie menjadi tidak sah karena Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka atas delik mandiri bernama trading in influence.

“Karena Pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka atas suatu delik mandiri bernama trading in influence,” kata Richard.

Hakim menyatakan persoalan mengenai dugaan penggunaan jabatan, keuntungan yang diperoleh, serta asal-usul harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan TPPU merupakan bagian dari pembuktian perkara pokok.

Karena itu, pemeriksaan praperadilan tidak ditujukan untuk menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut.

Bukti yang Diajukan

Hakim kemudian merujuk sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan tersangka yang telah diperoleh penyidik sebelum penetapan tersangka pada 24 Juli 2026.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Pejabat BPN Terkait Kasus Korupsi PT DPG

Bukti T3 sampai T20, T24, dan T30 berupa keterangan saksi. Sementara itu, bukti T21 dan T22 berupa keterangan ahli, sedangkan T23 berupa keterangan tersangka.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, hakim menyatakan Kejagung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, dan keterlibatan Febrie.

Hakim menegaskan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi predicate crime serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan TPPU masih menjadi materi pembuktian dalam perkara pokok.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan di Kejagung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(UM/09)