Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pahing Kediri, Mantri dan Dua Nasabah Jadi Tersangka

Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Paing Kediri, Mantri dan Dua Nasabah Jadi Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nurngali (tengah) bersama Kasi Intel, Hadi Marsudiono (kiri) , saat memberi keterangan kepada media. (Foto: Istimewa)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan seorang mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan dua nasabah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pahing.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri Nurngali mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AJ (40), mantri BRI, serta WR dan SG yang merupakan nasabah.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Juli 2026 setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup serta menunggu hasil perhitungan resmi dari tim auditor,” ujar Nurngali.

Dugaan penyimpangan itu terjadi pada 2023 hingga 2024. Para tersangka diduga memanipulasi dokumen persyaratan pengajuan kredit agar pinjaman dapat dicairkan tidak sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA  Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif

Dalam kasus tersebut, sedikitnya 24 pemohon kredit diduga terlibat. Nilai pengajuan kredit rata-rata sekitar Rp 50 juta untuk setiap debitur.

Dari penyidikan, kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat dugaan praktik kredit fiktif tersebut mencapai Rp 1,3 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Kejari Kota Kediri menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah data serta kondisi di lapangan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit yang diduga dipalsukan atau dimanipulasi.

Kejari Kota Kediri selanjutnya akan memproses ketiga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk langkah penahanan setelah seluruh tahapan administrasi dan perhitungan resmi kerugian negara difinalisasi.(CN)