Hukum  

Kejagung Periksa 10 Saksi dalam Kasus Korupsi MBG dan Nikel

Kejaksaan Agung memeriksa 10 saksi dalam penyidikan dua perkara dugaan korupsi, yakni tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional dan tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempercepat penyidikan dua perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebanyak 10 saksi diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) serta tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Penyidikan kedua kasus tersebut berada di bawah koordinasi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Keterangan para saksi diperlukan penyidik untuk mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kedua perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025 hingga 2026, penyidik memeriksa enam orang saksi. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program maupun perusahaan yang disebut dalam proses penyidikan.

BACA JUGA  Jampidmil Ali Ridho: Sportivitas, Integritas, dan Jalan Menuju Kebenaran

Enam saksi tersebut masing-masing berinisial IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang, MJ selaku wiraswasta atau penjual ompreng, dan ET yang merupakan staf di BGN.

Selain itu, penyidik meminta keterangan AHMS selaku Direksi PT GSN, NTS selaku Direksi PT NGS, serta SSS dari PT TAFS.

Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut dilakukan untuk mendalami tata kelola program MBG yang menjadi objek penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti dari berbagai pihak guna mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, dalam perkara berbeda mengenai dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa empat orang saksi.

BACA JUGA  Yakin Gugatannya Dikabulkan, OC Kaligis: Mau Berkelit Apa Lagi Jiwasraya?

Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial DS yang merupakan karyawan BUMN, H selaku karyawan BUMN di Kendari, A selaku karyawan BUMN di Palu, dan DA yang tercatat sebagai salah satu direktur di BUMN.

Pemeriksaan terhadap para saksi dari lingkungan BUMN tersebut dilakukan untuk memperdalam penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik mengurai proses pengelolaan komoditas tersebut selama periode yang menjadi objek penyidikan.

Dengan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari dua perkara tersebut, Kejagung terus melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Penyidik juga masih dapat memanggil pihak lain apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Anang menegaskan, proses penyidikan yang dilakukan Jampidsus Kejagung berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

Menurut dia, seluruh proses hukum tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejagung juga memastikan penyidikan dilaksanakan secara hati-hati agar setiap proses pengungkapan perkara memiliki dasar pembuktian yang kuat.

BACA JUGA  Dinan Fajrina Tetap Setia Meski Doni Salmanan Jatuh Miskin

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.

Kejagung hingga kini masih melanjutkan penyidikan terhadap kedua perkara tersebut. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk melengkapi alat bukti sebelum penyidik menentukan perkembangan lebih lanjut dalam masing-masing perkara.

Dengan demikian, penanganan dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN dan komoditas nikel periode 2017 hingga 2020 masih berada dalam tahap penyidikan.

Kejagung menyatakan proses hukum akan terus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan penyidik. (09/UM).