KPK Duga Masih Ada Perkara Korupsi Lain di ATR/BPN

Avatar photo
KPK Duga Masih Ada Perkara Korupsi Lain di ATR/BPN
KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar terkait dugaan korupsi suap pengurusan HGB, Selasa (15/9/2026). (Foto: Fadli/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat penerimaan uang dan gratifikasi terkait sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di luar perkara pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan tersebut ditemukan dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Taufik, salah satu dugaan penerimaan lain berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA).

BACA JUGA  Kabar Gembira, PWI DKI Jaya Buka Kesempatan Pemutihan Keanggotaan untuk KTA Kadaluarsa

KPK menduga PT BPA memberikan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Diduga PT BPA melakukan pemberian uang pengurusan kepada ERW selaku perantara sejumlah Rp2,1 miliar,” kata Taufik.

Dari jumlah tersebut, KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. KPK juga menduga Arif merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dugaan penerimaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara setelah KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA  Barcode Do and Don't Cara Kreatif Imigrasi Bali Ingatkan Turis Asing

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang sebelum melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka yang ditetapkan KPK yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(red)