Moh. Aan Riyana Saputra: OTT KPK di ATR/BPN Harus Jadi Evaluasi Tata Kelola Pertanahan

Avatar photo
OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Pengawasan dan Tata Kelola Pertanahan
Moh. Aan Riyana Saputra, S.H., M.H. (Foto: Dok. Pribadi)

“Kejadian berulang seperti ini menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari sisi sistem pengawasan internal, pembinaan integritas aparatur, maupun optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Moh. Aan Riyana Saputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pelayanan pertanahan.

Menurut advokat yang akrab disapa Aan, evaluasi tersebut perlu mencakup penerapan sistem elektronik dalam pengurusan HGB, pengawasan internal, serta penguatan integritas aparatur dalam pelayanan pertanahan.

“Dari sudut pandang praktisi, OTT terkait pengurusan HGB di ATR/BPN ini bukan hal yang mengejutkan. Sektor pertanahan adalah sektor yang sangat rentan karena memiliki diskresi yang besar, nilai ekonomi tanah yang tinggi, dan proses perizinan yang panjang serta tidak transparan,” ujar Aan kepada Sudutpandang.id, Kamis (17/9/2026).

Aan mengatakan, pengurusan HGB yang telah menggunakan sistem elektronik tetap membutuhkan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan.

“Yang menjadi sorotan saya adalah pengurusan HGB seharusnya sudah terdigitalisasi melalui sistem elektronik, tetapi faktanya masih ada ‘jalur belakang’ yang dimanfaatkan,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan DPP PERSADIN itu.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 0814/11 Sumobito Turut Serta Dan Aktif Dalam Percepatan Pembangunan KDKMP (Koperasi Merah Putih)

Ia menuturkan, dugaan perkara tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan sistem pelayanan pertanahan.

“Kami menghormati langkah KPK sebagai bagian dari due process of law. Dugaan suap dalam pengurusan HGB ini perlu dilihat sebagai momentum evaluasi tata kelola agraria. Prinsipnya, setiap pelayanan publik harus mengedepankan asas kepastian hukum dan transparansi sebagaimana semangat pembaruan hukum pidana nasional kita,” kata Aan.

Pengawasan Internal dan Pengulangan Perkara

Aan juga menanggapi adanya pihak yang untuk ketiga kalinya menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP Baru, pengulangan tindak pidana atau residivisme diatur secara lebih tegas, khususnya dalam Pasal 58 huruf d dan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagai faktor yang dapat memberatkan pemidanaan.

Meski demikian, Aan menyatakan bahwa proses hukum tetap harus mengacu pada pembuktian di pengadilan.

“Tentu kita menyerahkan sepenuhnya pada proses pembuktian di pengadilan. Namun, secara normatif, pengulangan menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih korektif dan rehabilitatif agar tujuan pemidanaan tercapai,” kata Managing Partner & Owner ‘Firma Hukum Aan and Partner’ itu.

BACA JUGA  Lukas Enembe Meninggal Dunia, Jenazah Dibawa ke Jayapura

Terkait kemungkinan adanya persoalan sistemik, Aan menyebut beberapa aspek yang menurutnya perlu dievaluasi, mulai dari proses rekrutmen dan promosi jabatan, pengawasan internal, hingga optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah dua kali terjaring OTT dan telah divonis pengadilan, kini kembali terjaring OTT untuk ketiga kalinya dalam perkara serupa? Ini menunjukkan bahwa efek jera dan pengawasan terhadap pihak yang pernah tersangkut perkara korupsi perlu menjadi perhatian,” ujar Aan.

Ia juga menyoroti fungsi pengawasan internal dan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran atau whistleblowing di kementerian dan lembaga.

“Inspektorat dan sistem whistleblowing di kementerian atau lembaga tampaknya tidak berfungsi optimal sehingga harus menunggu KPK melakukan OTT,” katanya.

Selain itu, Aan menilai pemulihan aset perlu menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi.

“Selama hukuman hanya penjara tanpa perampasan aset yang maksimal melalui TPPU, korupsi akan selalu dianggap sebagai ‘risiko bisnis’ yang menguntungkan,” ujarnya.

Aan kemudian menekankan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan, pembinaan integritas aparatur, dan pemulihan aset.

BACA JUGA  Kajati Jatim Ikuti Rakornas Pusat–Daerah 2026, Sinergi Kawal Program Presiden

Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui penguatan pencegahan dan sistem pengawasan.

“Kejadian berulang seperti ini menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari sisi sistem pengawasan internal, pembinaan integritas aparatur, maupun optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana,” pungkas advokat yang tengah bersiap melanjutkan studi doktor ilmu hukum.

Diketahui, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan mengamankan uang tunai dalam rupiah serta valuta asing.(Rkm)