JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memasuki tahap finalisasi.
Tim 9 Kejagung kini menunggu pernyataan lengkap atau P-21 dari penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Koordinator Tim 9 Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Rudi, penyidik telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU tersebut. Nilai sementara seluruh aset itu ditaksir mencapai Rp846 miliar. Namun, Kejagung belum memerinci kepemilikan masing-masing aset yang disita.
Selain aset tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan. Tim 9 turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa valuta asing serta dokumen yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
“Dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” ujar Rudi.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah bersama tersangka lainnya. Kejagung menyatakan aset-aset tersebut telah menjadi bagian dari barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama proses penanganan perkara.
Rudi mengatakan tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
“Penanganan perkara tersebut sudah pada tahap finalisasi. Tinggal menunggu pernyataan lengkap (P-21) dari penuntut umum,” kata Rudi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara beserta tersangka akan dilimpahkan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Tahap tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara dari penyidikan menuju penuntutan.
Dalam perkara dugaan TPPU ini, Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial NH atau Nurman Herin sebagai tersangka. Perkembangan penyidikan perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus yang sebelumnya telah dialihkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Penyidikan perkara TPPU tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta sejumlah barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diterima tersebut antara lain emas dengan berat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari materi penyidikan yang ditangani Tim 9 Kejagung.
Selain perkara yang menjerat Febrie, Kejagung sebelumnya juga menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Penanganan perkara tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana asal serta aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkembangan sebelumnya, Polri melalui Kortastipidkor juga telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dengan penyidikan yang memasuki tahap finalisasi, Kejagung kini menunggu hasil penelitian berkas oleh penuntut umum. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, proses hukum akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan.
Sementara itu, penyitaan 38 objek tanah dan/atau bangunan senilai sekitar Rp846 miliar menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan. Selain aset tersebut, penyidik juga telah mengamankan 27 lembar saham perusahaan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Kejagung menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara masih berjalan sesuai mekanisme hukum. Pemeriksaan terhadap tersangka, pengumpulan alat bukti, serta penelusuran aset dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.
Perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah selanjutnya akan memasuki tahapan baru setelah penuntut umum menyatakan kelengkapan berkas.
Jika P-21 telah diterbitkan, perkara akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (UM/09)











