PTA Bandung Bahas Kendala e-Court

PTA Bandung menggelar Diskusi Hukum di PA Bandung untuk membahas berbagai persoalan teknis penerapan administrasi perkara dan persidangan elektronik berdasarkan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. (Foto: IST/SP).

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung membahas sejumlah persoalan teknis dalam penerapan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik melalui Diskusi Hukum yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jumat (18/9/2026).

Diskusi tersebut berfokus pada analisis yuridis normatif terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 yang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di lingkungan peradilan.

Ketua PTA Bandung, Dr. H. Abd. Hakim, M.H.I., mengatakan kesamaan pemahaman diperlukan seluruh jajaran peradilan agama dalam menerapkan ketentuan e-Court. Menurutnya, berbagai dinamika dan kendala praktis yang muncul dalam pelaksanaan perlu diselaraskan agar penerapan hukum tetap memberikan kepastian dan keterbukaan.

“Melalui diskusi ini, kita berupaya menyatukan persepsi di lingkungan Korwil 1 Jawa Barat, sekaligus menghasilkan kesepahaman yang dapat dijadikan masukan pada tingkat nasional,” ujar Abd. Hakim dalam keterangan pers, Senin (21/9/2026).

Forum tersebut dihadiri Wakil Ketua PTA Bandung Dr. Drs. Mubarok, M.H., para hakim tinggi, Panitera PTA Bandung, serta pimpinan dan pejabat teknis dari satuan kerja Korwil 1 Jawa Barat.

Peserta berasal dari sejumlah pengadilan agama, yakni PA Bandung, PA Sumedang, PA Cimahi, PA Cianjur, PA Soreang, dan PA Ngamprah.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dalam Perkara Sengketa Tanah Pegangsaan

Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ketua PA Cimahi Dr. Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., Wakil Ketua PA Soreang Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy., serta Hakim PA Soreang Dr. Khoiruddin Hasibuan, Lc., M.A.

Ketiganya membedah sejumlah persoalan teknis yang ditemukan dalam penerapan administrasi perkara dan persidangan elektronik. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perluasan makna domisili elektronik sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam diskusi, peserta membahas cakupan layanan pesan terverifikasi atau messaging services, termasuk aplikasi yang dapat digunakan untuk kepentingan administrasi perkara. WhatsApp, SMS, dan Telegram menjadi beberapa layanan yang turut dibahas, termasuk persoalan validitas pencantuman alamat elektronik secara sepihak oleh salah satu pihak yang berperkara.

Persoalan lain berkaitan dengan pemanggilan para pihak melalui surat tercatat dengan perantaraan PT Pos Indonesia. Sejumlah kendala teknis menjadi bahan pembahasan, mulai dari pemahaman petugas pengantar mengenai tata cara pemanggilan yang resmi dan patut hingga keterlambatan resi pengembalian.

BACA JUGA  LPSK Pastikan Keamanan Saksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih

Status pengiriman dalam sistem yang masih tercatat “on process” pada hari pelaksanaan persidangan juga menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam forum tersebut.

Pembahasan kemudian berlanjut pada aspek teknis peradilan dan upaya hukum. Para narasumber mengulas sejumlah persoalan, antara lain batas waktu pengajuan banding pada hari terakhir, hak para pihak dalam proses kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), pengucapan putusan verstek secara elektronik, serta sinkronisasi court calendar.

Wakil Ketua PTA Bandung, Dr. Drs. Mubarok, M.H., memberikan penguatan dari aspek yuridis. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain penanganan eksepsi absolut dan relatif serta penentuan tanggal Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Mubarok juga mengingatkan setiap satuan kerja untuk menjaga suasana kerja yang kondusif. Menurutnya, kondisi lingkungan kerja turut mendukung jajaran peradilan dalam memberikan pelayanan publik secara optimal.

“Setiap satuan kerja perlu menjaga suasana kerja yang kondusif agar seluruh jajaran dapat memberikan pelayanan publik secara optimal,” kata Mubarok.

Diskusi hukum tersebut menjadi bagian dari upaya PTA Bandung mengevaluasi sekaligus menyamakan pemahaman terkait penerapan peradilan elektronik di wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA  Surat ke-12 untuk Jokowi, OC Kaligis: Tolong Dibaca Pak Presiden

Implementasi e-Court menuntut keseragaman pemahaman terhadap ketentuan hukum dan prosedur teknis. Persoalan yang muncul dalam praktik juga perlu dibahas agar pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan elektronik tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

Melalui diskusi yang digelar secara berkala, PTA Bandung menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penerapan peradilan elektronik di Jawa Barat. Evaluasi terhadap berbagai persoalan teknis diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan yang lebih efektif, modern, serta tetap menjamin kepastian hukum bagi para pihak.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penyesuaian lembaga peradilan terhadap perkembangan teknologi dalam pelayanan hukum, tanpa mengesampingkan prinsip dan ketentuan hukum acara yang berlaku. (UM/09)