Hukum  

Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejagung

Mantan Bupati Way Kanan periode 2010–2015, Bustomi Zainudin, diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di Provinsi Lampung. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Mantan Bupati Way Kanan periode 2010–2015, Bustomi Zainudin, diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di Provinsi Lampung.

Pemeriksaan terhadap Bustomi atau BZ dilakukan bersama seorang pejabat Kementerian Kehutanan berinisial BH. Keduanya diperiksa untuk mendalami perkara dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pemeriksaan Bustomi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Penyidik Jampidsus terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam penggunaan kawasan hutan tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pemanfaatan sebagian kawasan hutan yang sebelumnya berada dalam pengelolaan PT Inhutani V. Kawasan tersebut kemudian diduga digunakan untuk pembangunan perkebunan tebu oleh PT PSMI.

BACA JUGA  Luncurkan Buku Anti-SLAPP, Ketua MA Ungkap Masalah Lingkungan Hidup Harus Jadi Perhatian Serius

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjelaskan, PT Inhutani V memiliki izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.

Izin tersebut mencakup kawasan hutan produksi dengan luas sekitar 55.157 hektare. Dalam proses penyidikan, PT PSMI diduga telah menguasai dan mengelola sebagian kawasan tersebut sejak 2007.

Lahan yang dibuka kemudian diduga dimanfaatkan untuk pembangunan perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare.

Penyidik kini masih mendalami bagaimana proses penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut berlangsung, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara.

Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu tindakan penyidik adalah penyitaan uang dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik juga menyita 11 kendaraan dari berbagai merek yang disebut berkaitan dengan PT PSMI.

BACA JUGA  Catat, Inilah Pesan OC Kaligis untuk Erick Thohir Soal Chandra Hamzah

Sebanyak 11 kendaraan tersebut terdiri atas kendaraan pribadi dan operasional. Di antaranya Honda CR-V, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Alphard, Mitsubishi Canter, Mitsubishi Strada, dan Mitsubishi Xpander.

Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana sekaligus mengidentifikasi aset yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

Kejagung juga masih melakukan penelusuran terhadap potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga menelusuri aset serta potensi kerugian keuangan negara.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah pihak untuk membuat perkara menjadi terang.

Dalam prosesnya, Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Status dan keterlibatan setiap pihak akan ditentukan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan.

BACA JUGA  Bareskrim Periksa 22 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Pemeriksaan terhadap Bustomi Zainudin dan pejabat Kementerian Kehutanan menjadi salah satu langkah penyidik dalam memperkuat konstruksi perkara. Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan dokumen, aset yang telah disita, serta bukti lain yang telah diperoleh penyidik.

Kejagung memastikan penanganan perkara masih berjalan. Selain mengungkap dugaan tindak pidana, penyidik juga menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara sesuai ketentuan hukum.

Dengan pemeriksaan saksi dan penyitaan sejumlah aset, penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI di Kabupaten Way Kanan masih terus bergulir. (UM/09)