Hukum  

Kejagung Kawal Peta Dasar Nasional

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani saat penandatanganan Pakta Integritas dan Entry Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis penyediaan Peta Dasar Skala Besar 1:5.000 bersama Badan Informasi Geospasial di Gedung Utama Kejaksaan Agung. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani mengawal kegiatan penyediaan Peta Dasar Skala Besar 1:5.000 untuk wilayah daratan Indonesia, kecuali Pulau Sulawesi.

Pengamanan pembangunan strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Entry Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis bersama Badan Informasi Geospasial (BIG). Kegiatan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (22/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pengawalan dilakukan karena penyediaan peta dasar nasional memiliki peran penting dalam mendukung kepastian tata ruang, penyelesaian sengketa lahan, hingga mengurangi tumpang tindih perizinan usaha.

Dalam sambutannya, Reda Manthovani mengapresiasi kepercayaan BIG kepada Kejaksaan RI untuk mengawal dan mengamankan proyek strategis tersebut.

Menurut Reda, ketersediaan peta dasar skala besar yang akurat merupakan kebutuhan nasional. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, BIG memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara tunggal Informasi Geospasial Dasar di Indonesia.

“Ketersediaan peta dasar akurat ini menjadi instrumen vital dalam menyelesaikan sengketa lahan serta mengatasi tumpang tindih perizinan usaha yang selama ini menyandera iklim investasi,” ujar Reda.

Selain mendukung kepastian pemanfaatan ruang, peta dasar skala besar juga digunakan sebagai basis data penerapan Online Single Submission (OSS) berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

BACA JUGA  Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, Sebuah Paradox

Data tersebut juga memiliki fungsi dalam mendukung mitigasi bencana, memperkuat ketahanan nasional terhadap perubahan iklim, serta mendukung berbagai program pembangunan pemerintah.

Kegiatan penyediaan peta dasar ini telah ditetapkan sebagai salah satu indikasi Proyek Strategis Nasional dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Program tersebut merupakan kelanjutan dari penyediaan peta dasar wilayah Sulawesi yang telah diselesaikan pada 2024 dengan menggunakan dana rupiah murni.

Untuk periode 2025–2029, penyediaan peta dasar dilanjutkan ke wilayah daratan Indonesia lainnya melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

Proyek tersebut didanai melalui Perjanjian Pinjaman Bank Dunia Nomor 9732-ID dengan nilai total pinjaman mencapai USD653 juta. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk Komponen 4 yang dikelola BIG mencapai USD298 juta.

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung empat paket pekerjaan utama. Pekerjaan meliputi pemetaan wilayah urban menggunakan teknologi foto udara dan Light Detection and Ranging (LiDAR), pemetaan wilayah nonurban menggunakan airborne synthetic aperture radar serta citra satelit resolusi tinggi.

Selain itu, proyek mencakup penyusunan peta dasar skala menengah dan kecil wilayah Sulawesi serta kontrak kontrol dan penjaminan kualitas terhadap seluruh rangkaian pekerjaan.

BACA JUGA  Terbukti Bersalah, Bos Buana Kharisma Jaya Divonis Dua Tahun Penjara 

Dalam pengamanan proyek, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Intelijen Kejagung mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan petunjuk teknis Jamintel.

Langkah tersebut dilakukan untuk memitigasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan selama pelaksanaan proyek.

Sejumlah potensi kerawanan telah diidentifikasi, antara lain risiko intervensi dan intimidasi terhadap tim pelaksana. Dari sisi materiil dan aset, penyidik juga mengantisipasi risiko dalam pengadaan bernilai besar serta kompleksitas kegiatan survei udara di berbagai daerah.

“Masalah materiil dan aset juga menjadi perhatian utama akibat tingginya risiko pengadaan bernilai besar, kompleksitas logistik survei udara secara serentak di berbagai daerah, ketergantungan pada penyedia teknologi luar negeri, penyelarasan data antar-lembaga yang belum sepenuhnya sama, serta potensi ancaman siber yang dapat mengganggu kedaulatan data nasional,” kata Reda.

Selain itu, terdapat sejumlah kebutuhan perizinan khusus dalam pelaksanaan survei udara, termasuk special permit bagi pesawat pemotret udara asing, security clearance, serta izin kerja bagi tenaga asing.

Karena cakupan proyek meliputi berbagai wilayah Indonesia, pelaksanaan pengamanan juga melibatkan jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Reda menegaskan, pengamanan pembangunan strategis yang dilakukan Kejaksaan tidak berarti memberikan perlindungan terhadap tindakan yang melanggar hukum.

BACA JUGA  Buron 2 Tahun, Mantan Presenter TV Ditangkap Tim Kejaksaan

“Apabila dalam perjalanan proyek ditemukan adanya praktik penyimpangan, maka pihak yang bersangkutan tetap harus bertanggung jawab secara administrasi, perdata, maupun pidana,” tegasnya.

Penandatanganan Pakta Integritas menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dan BIG untuk menjalankan proyek secara profesional, transparan, dan objektif serta mencegah praktik kolusi, korupsi, nepotisme maupun transaksi yang tidak sah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Kepala BIG Mohamad Arief Syafi’i, Direktur Pemetaan Rupabumi Wilayah Darat sekaligus Direktur PIU ILASPP Ade Komara Mulyana, perwakilan Inspektorat dan Biro Hukum BIG, serta Direktur IV Pengamanan Pembangunan Strategis Abdullah Noer Deny bersama jajaran Tim PPS Direktorat IV Jamintel.

Penyediaan peta dasar nasional diharapkan dapat memperkuat ketersediaan data geospasial yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan pembangunan, penataan ruang, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana, serta penyelesaian persoalan batas dan pemanfaatan lahan. (UM/09)