Hukum  

BNN Musnahkan 2 Ton Lebih Sabu Cair

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dari penanganan 21 laporan kasus dengan 25 tersangka. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terdiri atas berbagai jenis narkotika dengan jumlah mencapai puluhan kilogram hingga lebih dari dua ton.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan kasus tidak kembali beredar di masyarakat.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, proses pemusnahan dilakukan secara teliti dan berada di bawah pengawasan berbagai pihak.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban BNN dalam memastikan seluruh barang bukti benar-benar dihancurkan.

“Pemusnahan ini dilaksanakan melalui proses yang sangat teliti, cermat, serta di bawah pengawasan ketat dari berbagai pihak,” kata Suyudi.

Ia menegaskan, BNN memastikan setiap barang bukti yang telah mendapatkan ketetapan untuk dimusnahkan tidak kembali masuk ke dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

“Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dari BNN untuk memastikan bahwa setiap gram dan setiap tetes barang terlarang ini benar-benar dimusnahkan dan dihancurkan tanpa sisa,” ujarnya.

BACA JUGA  Jamintel Imbau Jajaran Intelijen Deteksi Dini Risiko AGHT

Dalam pemusnahan tersebut, BNN menghancurkan 29.613,81 gram sabu dan 2,02 ton sabu cair.

Selain itu, turut dimusnahkan ganja seberat 4.156,81 gram, tembakau sintetis 61,01 gram, MDMA 988,94 gram, etomidate sebanyak 437,5 mililiter, serta ketamine seberat 1.202 gram.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika yang melibatkan 25 tersangka dari 21 laporan kasus.

Menurut Suyudi, pemusnahan dilakukan untuk memberikan kepastian bahwa seluruh barang bukti tidak kembali beredar dan digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

“Pemusnahan ini guna memberikan kepastian mutlak bahwa seluruh barang bukti tersebut tidak akan pernah kembali beredar dan merusak masa depan generasi bangsa,” kata Suyudi.

Ia juga memastikan metode pemusnahan yang digunakan telah memperhatikan aspek keamanan dan lingkungan.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya dampak negatif maupun pencemaran terhadap lingkungan sekitar lokasi pemusnahan.

“Metode pemusnahan yang digunakan juga telah memenuhi standar keamanan guna menjamin tidak adanya dampak negatif maupun pencemaran bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago.

BACA JUGA  Kasus Tewasnya Taruna STIP Mulai Sidangkan di PN Jakarta Utara, Terdakwanya Ada Tiga

Hadir pula Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

BNN menilai pemusnahan barang bukti menjadi salah satu langkah penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Penanganan tidak hanya dilakukan melalui pengungkapan kasus dan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali menjadi bagian dari jaringan peredaran.

Suyudi mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai unsur.

Karena itu, BNN terus mendorong kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mendeteksi serta mencegah peredaran narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen dan implementasi nyata Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita poin ketujuh,” ujar Suyudi.

Asta Cita poin tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Menutup keterangannya, Suyudi mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

BACA JUGA  Dua Bule Rusia Pemakai Narkoba Dideportasi dari Bali

“BNN RI selalu berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama nasional maupun internasional dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” kata Suyudi.

Menurut dia, penguatan kerja sama diperlukan untuk menghadapi ancaman kejahatan narkotika yang terus berkembang mengikuti dinamika perdagangan global.

Melalui pemusnahan tersebut, BNN kembali menegaskan bahwa barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara harus ditangani secara transparan dan sesuai prosedur.

Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencegah narkotika kembali beredar dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat. (UM/09).