“Menyatakan Hary Tanoesoedibjo & MNC Asia melakukan PMH (Pasal 1365 KUHPerdata), dihukum bayar ganti rugi USD 28 Juta + bunga 6%/tahun sejak 2002 + Rp 50 Miliar immateriil”
Oleh : Heru Riyadi, SH. MH.
Sengketa antara Yusuf Hamka/ PT CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding tidak hanya menarik dari sisi hukum perdata, tetapi juga berkembang ke ranah komunikasi digital.
Perkara ini mempertemukan persoalan transaksi bisnis, putusan pengadilan, serta batas kebebasan berekspresi di media sosial.
Untuk memahami isu hukumnya secara proporsional, berikut kronologi singkat perkara tersebut.
I. KRONOLOGI SINGKAT
- 1999 (12 Mei) – Transaksi tukar-menukar surat berharga: PT CMNP (Yusuf Hamka) menyerahkan MTN + Obligasi, ditukar dengan 28 lembar NCD Bank Unibank senilai USD 28 Juta yang difasilitasi oleh HT / MNC Asia Holding.
- 2001 – Bank Unibank dilikuidasi, NCD tidak bisa dicairkan.
- 2025-2026 – Yusuf Hamka (CMNP) menggugat HT & MNC Asia Holding ke PN Jakpus No. 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
- 22 April 2026 – PN Jakpus Mengabulkan Sebagian: Menyatakan Hary Tanoesoedibjo & MNC Asia melakukan PMH (Pasal 1365 KUHPerdata), dihukum bayar ganti rugi USD 28 Juta + bunga 6%/tahun sejak 2002 + Rp 50 Miliar immateriil.
- Agustus 2026 – MNC Asia Holding mengajukan Banding ke PT DKI Jakarta. Putusan belum inkracht.
- Akhir Sep 2026 – Yusuf Hamka viral di TikTok/YouTube sujud syukur, pernyataan publik tentang perkara.
- 1 Okt 2026 – HT melaporkan Yusuf Hamka ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik via UU ITE.
II. ISU HUKUM PERDATA
- Apakah transaksi tersebut jual beli atau tukar-menukar (ruil) Pasal 1541 KUHPerdata?
- Kedudukan arranger/broker: apakah ikut bertanggung jawab PMH?
- Perhitungan kerugian: materiil + immateriil + bunga.

III. ISU HUKUM PIDANA (UU ITE) YANG DIUJI
Dasar Laporan: UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE – Pasal 27A (sebelumnya Pasal 27 ayat 3 UU ITE)
Unsur yang diuji:
- Menyerang kehormatan orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal…
- Sifat Delik Aduan Absolut: hanya korban langsung bisa lapor.
- Apakah konten TikTok/IG Yusuf Hamka berisi fakta putusan (yang dilindungi) atau tuduhan tambahan di luar putusan?
- Relevansi Pasal 27A ayat (2): tidak bisa dipidana jika untuk kepentingan umum / pembelaan diri / kritik kebijakan.
- Alat Bukti Elektronik Pasal 5 UU ITE: Butuh digital forensik untuk keaslian video, tidak cukup screenshot.
- Catatan Akademis: Kasus ini menunjukkan pentingnya digital literacy bagi pebisnis: Menang di PN belum selesai, jaga narasi di medsos.
Perkara ini mengajarkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada putusan, tetapi juga menuntut kehati-hatian dalam menyampaikan fakta dan pendapat kepada publik. Putusan pengadilan harus dihormati melalui proses hukum yang berlaku, sementara kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus disertai tanggung jawab.
Pada akhirnya, baik sengketa perdata maupun laporan pidana harus ditempatkan dalam koridor hukum, dengan mengedepankan bukti, proses yang adil, dan penghormatan terhadap hak masing-masing pihak. Di tengah derasnya arus informasi digital, kehati-hatian dalam memilih kata bukan sekadar etika komunikasi, melainkan juga bagian dari kesadaran hukum.
Penulis adalah Heru Riyadi, S.H., M,H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang & Penasihat Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat











