JPU Soroti Kesaksian Dua Saksi Meringankan Terdakwa Bangun Paulus Tudungta

JPU Soroti Keterangan Dua Saksi Meringankan dalam Sidang Dugaan Pemerasan Bangun Paulus
Saksi Ricky Haposan Hutahaean dan saksi Inje Zahwa Aulia, memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menilai keterangan dua saksi meringankan dalam sidang terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha berinisial VLC.

Menurut JPU, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan kepada terdakwa.

Dua saksi tersebut, Ricky Haposan Hutahaean dan Inje Zahwa Aulia, memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Menurut Andri Saputra, kedua saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan dan hanya menerangkan pengalaman mereka selama berteman dengan terdakwa.

“Kalau kita korelasikan ke proses hukum atau yang dalam dakwaan, tentu tidak ada hubungannya. Karena mereka tidak tahu. Saya tanya tadi kan tidak tahu permasalahannya, dia juga malah tahunya dari media sosial atau pemberitaan media,” kata Andri usai sidang.

JPU menilai keterangan kedua saksi tidak memberikan informasi langsung mengenai peristiwa yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Ia juga mengatakan, keduanya tidak pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian karena tidak mengetahui peristiwa tersebut.

“Cuma hanya menjelaskan ke hakim bahwa Bang Paulus ini sifatnya begini-begini, itu saja. Nanti kan hakim yang menilai,” ujarnya.

Andri juga meluruskan informasi mengenai rencana pemanggilan penyidik kepolisian sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.

Ia menegaskan, pemanggilan tersebut bukan atas inisiatif jaksa, melainkan berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa yang dikabulkan majelis hakim.

BACA JUGA  Sidang Gugatan Merek, Saksi Ahli: "Seagate" Sudah Terkenal di Amerika

“Ini terkait saksi penyidik kepolisian bukan kita yang mau menghadirkan. Perlu saya luruskan. Ini karena permohonan dari penasihat hukum yang diakomodasi oleh hakim. Jadi hakim yang memerintahkan untuk dipanggil saksi penyidiknya,” kata Andri.

Menurut Andri, penyidik yang akan dipanggil bernama Eko, yakni penyidik yang menangani berkas perkara tersebut.

Selain penyidik, persidangan berikutnya juga direncanakan menghadirkan ahli yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, Ricky dan Inje lebih banyak menceritakan pengalaman mereka selama berteman dengan terdakwa.

Keduanya menilai terdakwa sebagai sosok yang baik dan suka membantu. Namun, mereka tidak menyaksikan langsung peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.

Ricky mengatakan, telah mengenal terdakwa selama sekitar dua tahun. Keduanya bertemu saat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kemudian melanjutkan tahapan Ujian Profesi Advokat (UPA) hingga pengambilan sumpah advokat pada 2025.

Mereka juga beberapa kali mengikuti kegiatan bersama, termasuk kegiatan di lingkungan DPC Peradi Jakarta Barat, seminar, dan pertemuan informal dengan rekan sejawat.

Menurut Ricky, Bangun dikenal peduli terhadap teman-temannya. Ia mengatakan terdakwa kerap mendahulukan kepentingan rekan yang sedang mengalami kesulitan, termasuk ketika mereka berkumpul untuk makan atau minum kopi.

“Untuk kegiatan-kegiatan seperti itu, terdakwa ini sangat-sangat royal, sangat-sangat peduli kepada teman-temannya. Jikalau teman-temannya ada kekurangan, beliaulah yang selalu mendahulukan,” kata Ricky dalam sidang yang dipimpin hakim Achmad Rasyid Purba dengan hakim anggota Muhammad Firman dan Anton Rizal Setiawan.

BACA JUGA  Koramil Banyuanyar Kerja Bakti Membangun Jembatan di Wilayah Binaan

Ricky menambahkan, terdakwa tidak mempermasalahkan apabila teman yang dibantunya belum mampu mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan.

Ia juga mengaku pernah menerima perhatian dan bantuan dari Bangun ketika merintis karier sebagai advokat.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Ricky berharap majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa.

Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara langsung perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang sedang disidangkan.

Ricky menambahkan, baru mengetahui perkara tersebut setelah seorang rekannya mengirimkan pemberitaan mengenai Bangun melalui media sosial.

Ia juga mengaku tidak pernah mendengar penjelasan langsung dari terdakwa mengenai perkara yang dihadapinya.

Saksi Mengaku Terkejut

Saksi lainnya, Inje Zahwa Aulia, mengatakan, telah bersahabat dengan terdakwa selama sekitar delapan tahun. Ia mengenal terdakwa melalui mantan kekasihnya yang merupakan teman terdakwa.

Inje, yang menjalankan usaha makanan dan minuman berupa kimbap atau makanan Korea, menceritakan pengalamannya meminta bantuan Bangun ketika menghadapi persoalan penyewaan mobil.

Menurut Inje, mobil miliknya yang disewakan kepada seseorang dibawa kabur. Perangkat GPS kendaraan tersebut juga disebut telah dicopot. Ia mengaku mendapat bantuan dari Bangun ketika menghadapi persoalan itu.

Mengenai perkara yang sedang disidangkan, Inje mengatakan awalnya tidak mengetahui persoalan yang menjerat sahabatnya.

Ia kemudian mencari informasi melalui Google, membaca pemberitaan, dan menonton tayangan di YouTube.

Setelah mengetahui perkara tersebut, Inje mengaku terkejut dan menilai sahabatnya telah dikriminalisasi.

BACA JUGA  IPC-TPK Bantu PMI DKI-Jakarta Atasi Menipisnya Stok Darah

“Saya merasa sahabat saya ini dikriminalisasi, Yang Mulia,” ujar Inje sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Ia pun berharap majelis hakim mempertimbangkan pengalamannya selama berteman dengan terdakwa dan memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.

“Selama saya delapan tahun berteman, Paulus tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu. Saya minta untuk diringankan,” katanya.

Dalam perkara ini, JPU menjerat Bangun Paulus Tudungta dengan dakwaan primair Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.(Simon/01)